Modus Menjadi Aparat Penegak Hukum Mintai Sejumlah Data Pribadi Korban, 3 Terdakwa Diadili

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus sindikat penipuan antar negara. Modusnya melalui telepon sindikat itu mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta oleh sindikat itu sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah Binti Kinako dan Oktalia Laurens. Sedangkan Suhailie Trisumambang sebagai korban. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB korban Suhalie mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.

Penelepon memberitahu ada data pribadi Suhalie yang disalahgunakan, dan Suhalie diminta melapor ke hotline kepolisian dan hotline kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon. “Korban Suhalie ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya. Rabu (10/7/2024).

Penelepon juga minta agar Suhalie menghubungi hotline Polda Sumatra Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call. Saat itu si penerima video call dari Suhaeli terlihat menggunakan baju dinas Polri menginformasikan bahwa rekening pribadi Suhaeli dan tiga rekening perusahaan Suhaeli yaitu CV. Dhani Yuwono, CV. Tambora Sukses Bersama dan CV. Gunung Mas Surya akan dibekukan.

Namun kata penelepon dari hotline Polda Sumatra Selatan, Suhaeli dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan apabila ingin mengamankan uangnya. “Ibu Yuliana memberi cara uang dari rekening pribadi Suhaeli dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening PPATK untuk diamankan dan 3 hari kemudian akan dikembalikan,” lanjut Jaksa Hajita membacakan dakwaan.

Tergerak mengikuti cara atau instruksi dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Suhaeli pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di instruksikan Yuliana.

Contoh, dari rekening BCA Suhalie ke Bank Mandiri Inaspadila Rp.500 juta. Dari rekening BRI Suhaeli ke BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI Dhani Yuwono ke CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp.500 juta.

Dari rekening BANK OCBC Suhaeli ke BRI atasnama Rachmad Subandi  Rp.197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama  CV Gunung Mas Surya ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp.250 juta. Dari rekening BANK BRI Suhaeli ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp.250 Juta. Dari  rekening BANK BCA atasnama CV Gunung Mas Surya ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV Gnung Mas Surya ke rekening penerima Bank MANDIRI atas nama Filza Yona Sagita Rp.250 Juta.

Dari rekening Bank BCA atas nama CV Gunung Mas Surya ke  rekening penerima CIMB NIAGA atas nama  Heni Puspitasari Rp.250 juta. Dari  rekening BANK BCA atas nama CV Tambora Sukses Bersama ke rekening penerima BANK DBS atas nama WINDY Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. Dhani Yuwono  rekening penerima BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.Gunung Mas Surat ke rekening penerima BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp.300 juta. “Tercatat ada sekitar 74 kali pemindahan uang secara transfer yang dilakukan korban Suhaeli,” terang Jaksa Hajita.

Celakanya ungkap Jaksa Hajita, semuanya itu hanyalah tipuan semata. Setelah Suhaeli memindahkan dananya,  kemudian Terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”.

“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban Suhaeli. Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang Suhaeli kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum Suhailie Trisumambang, Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari. “Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” kata Yafet.

Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang. “Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya. Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement