Surabaya, Newsweek - Sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Niaga Surabaya, pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/7/2024). Dalam sidang tersebut, digelar oleh Hakim Pemutus Taufan Mandala. Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dimintai keterangan sebagai kurator.
Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor didalam persidangan. Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum. "Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan," tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.
Kuasa hukumnya Indra juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini. "Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti," kata Indra.
Indra juga menambahkan bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). "Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi di abaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan," bebernya Menurutnya, Rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. "Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang.
Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator. Para kreditor dan kami selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut.
Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar," pungkas indra. Sementara, Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle. Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT). "Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor.
Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor," kata Hie Khie Sin. Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor.
Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan. "Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja.
Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah," jelasnya. Sementara, menurut Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya. "Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah.
Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor," singkat Aziz. Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lain.
Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang. Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu.
Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit. Selanjutnya digantikan Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU. Karena keluhan Debitor Pailit dan Para Kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY.
Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator. Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar. (Ban)