Komitmen Kinerja Legislator, Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui oleh DPRD Surabaya

 




Surabaya-Melalui rapat paripurna bersama pemerintah kota (pemkot), DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa, menjelang rampungnya masa bakti para legislator periode 2019-2024, pembahasan penyusunan raperda tersebut merupakan salah satu komitmen dan efisiensi kinerja. 

"Agar tidak ada lagi tanggungan pembahasan, termasuk raperda dan persoalan lainnya, kami berkomitmen memaksimalkan dan mengefisiensikan kinerja," ujar Adi Sutarwijono, Kamis ( 4/7/2024).

Ketua DPRD Surabaya ini mengatakan, Raperda RPJPD ini memuat kajian setiap detail langkah dan arah pembangunan Kota Surabaya untuk 20 tahun ke depan. "Perkembangan di Surabaya ini sangat dinamis dan majemuk jadi luar biasa," ucap Adi Sutarwijono.

Dia berharap, seluruh rancangan regulasi tersebut bisa menjadi acuan pemkot mewujudkan kemajuan Surabaya melalui mekanisme pembangunan berkelanjutan.

"DPRD mencatat, misalnya kemiskinan, pendidikan dan penanggulangan banjir di Surabaya seperti apa ke depannya supaya menjadi proyeksi kedepannya," tandasnya.

Sedangkan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan, RPJPD tersebut berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Jawa Timur. Menurutnya salah satu komponen krusial pembangunan Kota Surabaya 20 tahun mendatang adalah menyangkut perekonomian.

"Ada banyak hal, seperti kaitan RPJPD dengan produk domestik regional bruto (PDRB) tertinggi 2024 Rp2,1 triliun," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk bidang kesehatan, pemkot merencanakan pembangunan rumah sakit dan untuk sektor pendidikan akan ditambah jumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

"Soal penambahan sekolah kami nanti bahas bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), rencananya di wilayah utara," pungkasnya. ( Adv/Ham)




Lebih baru Lebih lama
Advertisement