Kirimkan Karangan Bunga ke PN Surabaya setelah Vonis Bebas Ronald Tannur, ini Alasan Prof. Dr. Oscarius


Surabaya, Newsweek - Prof. Dr Oscarius Y.A. Wijaya, M.H., M.M., CLI. Beberkan Alasannya mengirimkan karangan bunga “Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan” ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Prof. Dr. Oscarius mengungkapkan bahwa dirinya termotivasi untuk mewakili perasaan masyarakat yang terluka akibat putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, Prof. Dr. Oscarius juga ingin menginisiasi kepekaan masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
 

Harapan Prof. Dr. Oscarius dengan adanya hal tersebut adalah perkara ini dapat berjalan On The Right Track “Semoga perkara ini tidak diwarnai dengan hal hal yang tidak transparan, dan Mahkamah Agung dapat menganulir putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya”.

Kemudian Prof. Dr. Oscarius berpesan kepada masyarakat bahwa Asas Hukum Lex Talionis dimana hukum sebagai sarana balas dendam sudah tidak relevan sehingga masyarakat tidak perlu berharap Ronald Tannur harus mendapat pidana mati ataupun pidana seumur hidup. “Dalam Hukum pidana Modern Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bermanfaat bagi korban, dan putusan yang tepat kepada pelaku supaya tercipta keadilan. pungkas Prof. Dr. Oscarius. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement