Indah Catur Agustin Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Tuntutan JPU Kejam


Surabaya, Newsweek -Tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka persidangan dinilai ngawur dan brutal.Mun Arief, SH., MH salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin menilai, penuntut umum tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada Indah Catur Agustin.

Lebih lanjut advokat yang biasa dipanggil Arief ini menjelaskan, sebagai seorang yang didakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tak seharusnya jaksa menuntut bos Sleep Buddy itu dengan tuntutan yang begitu tinggi.

"Tuntutan Indah Catur Agustin yang dibacakan jaksa penuntut umum itu terlalu kejam. Dan jaksa juga sangat brutal menilai tindak pidana yang dilakukan Indah Catur Agustin," kata Arief saat dihubungi usai persidangan.

Arief kemudian mempertanyakan, apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk Indah Catur Agustin itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya ?

"Jika jaksa menilai bahwa apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin itu salah dan harus dipidana, apakah memang pantas terdakwa Indah Catur Agustin ini harus dituntut pidana tiga tahun penjara?," tanya Arief.

Tuntutan yang sangat tinggi itu, lanjut Arief, pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim didalam menjatuhkan hukuman kepada Indah Catur Agustin. "Janganlah menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan seorang terdakwa," ujar Arief.

Arief kembali menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa ini unsur-unsur pidananya tidak terbukti. "Jika penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara Indah ini, hal itu tidak terbukti, karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu merupakan perbuatan wan prestasi," jelas Arief.

Hal kedua, lanjut Arief, terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin. Kerugian materiil apa ?

"Canggih Soliemin didalam persidangan tidak bisa membantah kalau dirinya sudah menikmati keuntungan sebesar Rp. 3 miliar. Keuntungan yang diberikan kepadanya itu diakui Canggih Soliemin dipersidangan," imbuh Arief.

Arief kembali menanyakan kualitas perbuatan pidana seperti apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Dan yang paling penting menurut Arief berkaitan dengan adanya penyelewengan uang PT. GTI yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Indah Catur Agustin juga tidak ada dan tidak dapat dibuktikan.

"Walaupun ada uang PT. GTI yang telah dipakai Indah Catur Agustin, itu untuk membiayai semua bisnis Indah di Sleep Buddy. Dan yang perlu diingat pula, semua uang-uang yang dipinjam Indah dari PT. GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunga-bunganya," tegas Arief.

Sementara itu, terdakwa Indah Catur Agustin saat ditemui usai persidangan hanya bisa menggelengkan kepala, menanggapi tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan penuntut umum.Sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Surabaya, Indah Catur Agustin hanya bisa meneteskan airmata, sambil mengucapkan beberapa kalimat. "Tidak ada lagi yang bisa saya katakan. Upaya saya untuk membela diri dengan menunjukkan bukti-bukti yang saya punya, ternyata tidak ada efeknya, percuma," jelas Indah.

Indah juga mengatakan, bahwa ia sangat menyesal begitu percaya pada Greddy Harnando. Dan dalam perkara ini, Greddy Harnando sepertinya melimpahkan semua kesalahan padanya. "Sulit sekali mencari keadilan dinegeri ini. Setiap terdakwa yang diadili dipengadilan, sepertinya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, paling tidak dipertimbangkan perbuatan-perbuatan apa yang sudah ia lakukan," tutur Indah.

Indah pun hanya berharap adanya keadilan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ini. Dan jika hakim menilai bahwa apa yang telah ia lakukan itu salah dan melawan hukum, Indah juga berharap adanya hukuman yang seadil-adilnya.

Masih menurut Indah, semoga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini, akan mempertimbangkan semua isi hatinya yang akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Dalam pembelaannya itu, Indah Catur Agustin juga memohon keadilan kepada majelis hakim, supaya melihat penderitaan yang sudah dirasakannya, atas peristiwa penggembokan tempat usahanya yang dilakukan sekelompok ormas atas suruhan Canggih Soliemin.

Akibat peristiwa penggembokan itu, menurut Indah, ia tidak bisa lagi menghasilkan uang, dimana uang yang dihasilkan itu akan mampu menutup semua kekurangan pembayaran pembagian hasil keuntungan yang seharusnya tidak dibebankan semuanya kepadanya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement