Surabaya, Newsweek -Tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka persidangan dinilai ngawur dan brutal.Mun
Arief, SH., MH salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin
menilai, penuntut umum tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu
kepada Indah Catur Agustin.
Lebih lanjut
advokat yang biasa dipanggil Arief ini menjelaskan, sebagai seorang yang
didakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tak
seharusnya jaksa menuntut bos Sleep Buddy itu dengan tuntutan yang
begitu tinggi.
"Tuntutan Indah Catur Agustin
yang dibacakan jaksa penuntut umum itu terlalu kejam. Dan jaksa juga
sangat brutal menilai tindak pidana yang dilakukan Indah Catur Agustin,"
kata Arief saat dihubungi usai persidangan.
Arief
kemudian mempertanyakan, apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk Indah
Catur Agustin itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah
dilakukannya ?
"Jika jaksa menilai bahwa apa
yang telah dilakukan Indah Catur Agustin itu salah dan harus dipidana,
apakah memang pantas terdakwa Indah Catur Agustin ini harus dituntut
pidana tiga tahun penjara?," tanya Arief.
Tuntutan
yang sangat tinggi itu, lanjut Arief, pastinya akan menjadi
pertimbangan majelis hakim didalam menjatuhkan hukuman kepada Indah
Catur Agustin. "Janganlah menghukum seseorang
dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding dengan perbuatan pidana
yang telah dilakukan seorang terdakwa," ujar Arief.
Arief
kembali menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah
Catur Agustin sebagai terdakwa ini unsur-unsur pidananya tidak terbukti. "Jika
penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara Indah ini, hal
itu tidak terbukti, karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu
merupakan perbuatan wan prestasi," jelas Arief.
Hal kedua, lanjut Arief, terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin. Kerugian materiil apa ?
"Canggih
Soliemin didalam persidangan tidak bisa membantah kalau dirinya sudah
menikmati keuntungan sebesar Rp. 3 miliar. Keuntungan yang diberikan
kepadanya itu diakui Canggih Soliemin dipersidangan," imbuh Arief.
Arief
kembali menanyakan kualitas perbuatan pidana seperti apa yang telah
dilakukan Indah Catur Agustin sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan
penuntut umum. Dan yang paling penting menurut
Arief berkaitan dengan adanya penyelewengan uang PT. GTI yang tidak
bisa dipertanggung jawabkan Indah Catur Agustin juga tidak ada dan tidak
dapat dibuktikan.
"Walaupun ada uang PT. GTI
yang telah dipakai Indah Catur Agustin, itu untuk membiayai semua bisnis
Indah di Sleep Buddy. Dan yang perlu diingat pula, semua uang-uang yang
dipinjam Indah dari PT. GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke
rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta
bunga-bunganya," tegas Arief.
Sementara itu,
terdakwa Indah Catur Agustin saat ditemui usai persidangan hanya bisa
menggelengkan kepala, menanggapi tuntutan tiga tahun penjara yang
dibacakan penuntut umum.Sambil berjalan menuju
ruang tahanan PN Surabaya, Indah Catur Agustin hanya bisa meneteskan
airmata, sambil mengucapkan beberapa kalimat. "Tidak
ada lagi yang bisa saya katakan. Upaya saya untuk membela diri dengan
menunjukkan bukti-bukti yang saya punya, ternyata tidak ada efeknya,
percuma," jelas Indah.
Indah juga mengatakan,
bahwa ia sangat menyesal begitu percaya pada Greddy Harnando. Dan dalam
perkara ini, Greddy Harnando sepertinya melimpahkan semua kesalahan
padanya. "Sulit sekali mencari keadilan
dinegeri ini. Setiap terdakwa yang diadili dipengadilan, sepertinya
tidak diberi kesempatan untuk membela diri, paling tidak dipertimbangkan
perbuatan-perbuatan apa yang sudah ia lakukan," tutur Indah.
Indah
pun hanya berharap adanya keadilan dari majelis hakim yang menyidangkan
perkaranya ini. Dan jika hakim menilai bahwa apa yang telah ia lakukan
itu salah dan melawan hukum, Indah juga berharap adanya hukuman yang
seadil-adilnya.
Masih menurut Indah, semoga
majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini, akan
mempertimbangkan semua isi hatinya yang akan dituangkan dalam nota
pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Dalam
pembelaannya itu, Indah Catur Agustin juga memohon keadilan kepada
majelis hakim, supaya melihat penderitaan yang sudah dirasakannya, atas
peristiwa penggembokan tempat usahanya yang dilakukan sekelompok ormas
atas suruhan Canggih Soliemin.
Akibat peristiwa
penggembokan itu, menurut Indah, ia tidak bisa lagi menghasilkan uang,
dimana uang yang dihasilkan itu akan mampu menutup semua kekurangan
pembayaran pembagian hasil keuntungan yang seharusnya tidak dibebankan
semuanya kepadanya. (Ban)