Surabaya - Newsweek - Sidang
terbuka untuk umum kamis (4/7/24) diruang sidang garuda 1 PN Surabaya
sidang lanjutan dugaan tipu gelap yang dilkukan terdakwa Haryo Putra
Sembodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha
Yusuf .
Dalam keterangannya saksi korban Yusuf
dipersidangan dengan majelis hakim Suparno bahwa memberikan modal
kepada terdakwa tanpa jaminan apapun,karena terdakwa dianggap seperti
anak sendiri dan juga sangat percaya karena terdakwa teman baik anak
saksi sejak kecil.
Lanjut saksi,dirinya
tergerak untuk memberikan modal usaha kepada terdakwa karena dijanjikan
keuntugan 10 prosen setiap bulannya dari modal yang diberikan .
Kiranya kebaikan saksi korban dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan
pribadi dan untuk membuka cafe bukan untuk usaha PLN . Kiranya bisnis
PLN terdakwa adalah fiktif sehingga tidak bisa mengembalikan modal dan
keuntungannya kepada saksi,dan saksi sangat paham bahwa cek yang
diberikan kepada dirinya adalah palsu dan merasa ditipu dan mengalami
kerugian .
Untuk djiketahui bahwa sekitar
awal bulan Juni 2021, saksi Junartha Yusuf ditelpon terdakwa menawarkan
kerjasama modal usaha dalam rangka pengerjaan proyek di PLN dengan nilai
proyek Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dijanjikan
keuntungan 10 prosen dari nilai modal yang diberikan dengan tempo pada
bulan Oktober 2021.
Selanjutnya dilakukan komunikasi beberapa kali lewat telpon dan akhirnya
saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD tertarik untuk memberikan modal usaha, lalu
tanggal 7 Juni 2021, saksi korban mentransfer kepada terdakwa melalui
rekening BCA No.rek 7891-4637-19 atas nama CV. The Berkah Boys sebesar
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa akhir bulan Sept 2021, saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD menghubungi
terdakwa untuk meminta uang modal dan keuntungannya, namun terdakwa
menyampaikan belum dapat mengembalikan modal dan keuntungan karena ada
kendala pembayaran disebabkan belum selesainya pengerjaan proyek akibat
adanya wabah Covid-19 .
Bahwa selanjutnya
terdakwa menawari lagi kerjasama modal usaha untuk pengerjaan 8
(delapan) proyek PLN dg total nilai proyek Rp. 1.040.000.000,- (satu
miliar empat puluh juta rupiah ) kemudian terdakwa menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) ke saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD, sehingga saksi
korban percaya dan tertarik lagi pada tawaran terdakwa tersebut .
Karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 prosen dari modal yang
diserahkan dengan tempo pengembalian modal dan keuntungan pada bulan
Desember 2021.
Selanjutnya secara bertahap
saksi korban mengirim uang ke terdakwa dengan cara ditransfer ke bank
BCA a.n CV The Berkah Berkah Boy secara bertahap hingga total
keseluruhan Rp 1.60.000.000 ( satu milliar enam puluh juta rupiah )
Bahwa terdakwa hingga akhir Desember 2021 tidak mengembalikan modal dan
tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, lalu saksi,
Junartha Yusuf sekitar pertengahan Januari 2022 berangkat ke Makasar
menemui terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan modal
dan keuntungan tersebut, lalu terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek
Bank Mandiri sebagai jaminan antara lain
a. Cek No. IB 424527 tertanggal 24 Januari 2022 senilai Rp.
411.600.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), namun
belum saksi korban kliringkan karena terdakwa meminta tolong dan
meminta ampun untuk tidak dikliringkan;
b. Cek No. IB 424528 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp.
410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan sudah saksi korban
kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02
Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus
telah ditutup .
Cek No. IB 424529 tertanggal
31 Jan 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan
saksi kahorban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada
tanggal 02 Feb 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening
khususya telah ditutup.
d. Cek No. IB 424525 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp.
500.000.000,- dan sudah saya kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan
dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening
Giro atau rekening khusus telah ditutup;
Bahwa ketika terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek tersebut, terdakwa
tidak memiliki saldo di rekening tersebut, karena untuk meredam emosi
saksi Junartha Yusuf
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022, saksi Drs. YUSUF HUSNI, Apt (ayah
korban A.MD) datang ke Makasar untuk menagih lagi ke terdakwa, karena 4
(empat) lembar cek yang diberikan terdakwa tidak dapat dicairkan, namun
terdakwa belum bisa memberikan modal dan keuntungan lagi, selanjutnya
dengan tipu muslihatnya terdakwa membuat 4 (empat) lembar cek palsu yang
di print dengan kertas biasa dan diserahkan ke saksi korban .
Bahwa
kemudian terdakwa berusaha mengembalikan modal dan keuntungan yang ada
secara bertahap dengan melakukan transfer kepada saksi korban
sebagaimana rincian Jadi keseluruhan yang telah dibayar terdakwa kepada
saksi korban sejumlah 272.500.000,-
(dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menggunakan uang yang telah ditransfer oleh saksi
JUNARTHA YUSUF, A. MD bukan untuk keperluan dalam kerjasama dengan PT.
PLN Sulawesi, akan tetapi untuk kepentingan pribadi antara lain untuk
membiayai orangtua berobat di rumah sakit, membangun cafe, dan untuk
bisnis sepatu, dan akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami
kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam
puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. (Ban)