Anggi Setiawan Mengaku Tak Pernah Mengajukan PKPU Terhadap CV KJG

 

Surabaya, Newsweek - Anggi Setiawan, salah satu karyawan yang namanya didaftarkan sebagai pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Kurnia Jaya Garment (KJG) dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Pria asal Bojonegoro ini mengaku dirinya tidak sama sekali pernah mengajukan PKPU.

Di hadapan majelis hakim Sudar, Anggi nampak heran saat mengetahui namanya bisa masuk sebagai salah satu pemohon dari 22 pemohon yang mengajukan PKPU CV KJG. Padahal selama ini dirinya tidak pernah mengajukan atau memberi kuasa untuk mengajukan PKPU.

Bahkan, Anggi juga mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan PKPU. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku tidak pernah ikut mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Menurut Anggi, dirinya tidak bekerja lagi di CV KJG bukan karena dipecat alias PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), melainkan keluar murni atas inisiatifnya sendiri. “Saya tidak pernah di-PHK, tapi keluar atas inisiatif sendiri. Saya selalu mendapat hak saya setiap bulan,” kata Anggi pada sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Kepada majelis hakim, Anggi juga mengaku dirinya pernah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan. “Kemarin saya dipanggil polisi menjadi saksi kasus pemalsuan,” lanjutnya.

Di persidangan sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum CV KJG selaku termohon dan kuasa hukum 22 pemohon PKPU. Pasalnya, kuasa hukum CV KJG menemukan kejanggalan lantaran nama Anggi disebutkan berjenis kelamin perempuan, sedangkan fakta sidang terungkap Anggi berjenis kelamin laki-laki. “Saya laki-laki,” kata Anggi Anggi.

Sebaliknya, Anggi justru mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Suparman, kuasa hukum para pemohon PKPU. “Itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah tanda tangan. Tanyakan itu ke Pak Suparman, karena saya tidak pernah bertemu dengan Pak Suparman. Saya tidak pernah melihat surat permohonan PKPU yang diajukan oleh 22 karyawan CV Kurnia Jaya Garment,” tegas Anggi.

Usai mendengarkan keterangan Anggi, kuasa hukum CV KJG menyerahkan tambahan bukti yakni surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/486/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM tanggal 7 Juni 2024.

Usai sidang, Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG menduga bahwa tanda tangan saksi Anggi dalam berkas permohonan PKPU telah dipalsukan. “Saksi Anggi tidak pernah mengajukan gugatan di PHI. Saksi Anggi juga tidak mengajukan gugatan PKPU. Dan juga dalam sidang PKPU tadi nama saksi Anggi ditulis perempuan,” terangnya.

Dugaan pemalsuan tanda tangan semakin menguat lantaran Anggi di persidangan mengaku tidak kenal dengan kuasa hukum pemohon yakni Suparman. “Kok tiba-tiba di surat gugatan ada tangannya saksi Anggi,” katanya.

Apalagi dalam persidangan tadi majelis hakim sempat menegaskan apakah tanda tangan tersebut merupakan miliknya, saksi Anggi membatahnya. “Ketika majelis hakim menunjukkan apa benar itu tanda tangan saksi. Dan saksi mengatakan itu bukan tanda tangannya,” tegasnya.

Sementara itu Wiliam Prihaksono, pemilik CV KJG menyebut, permohonan PKPU patut diduga adalah rekayasa. “Karena saat kami cocokkan dengan surat permohonan (PKPU), kami temukan ada 16 orang yang tanda tangannya tidak sama,” katanya.

Perlu diketahui, sebanyak 22 mantan karyawan mengajukan permohonan PKPU terhadap CV KJG ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan PKPU diajukan setelah para mantan karyawan dinyatakan menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan atas PHK sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement