Surabaya, Newsweek - Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia atau disebut YPBHI selaku penasihat hukum terdakwa dalam memberikan bantuan hukum berpedoman pada Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Pada persidangan tertutup di PN Surabaya hari senin (3/6) YPBHI membela terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, terdakwa yang ditutup identitasnya telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan ia ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa.
Taufan Dzaky Athallah, S.H. mewakili tim YPBHI selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan "Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa tidak membela atau membenarkan perilaku dan perbuatan terdakwa melainkan kami membela hak hukum dari terdakwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum."
Namun mengenai membela orang yang salah, pada hukum acara pidana (KUHAP) menganut istilah asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah juga tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang kekuasaan kehakiman, yang berbunyi : "setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Lalu salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap dengan judul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan Penuntuan. pada buku tersebut Yahya harahap berpendapat :
"Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap."
Maka, Advokat atau Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa "bersalah" bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan. melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam mengahadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak ada salah satu dari hak-hak mereka dilanggar. (Ban)