Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya kembali menggelar penertiban terhadap papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6/2024). Selain itu, para petugas juga menertibkan papan reklame yang sudah habis masa tayang.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, Satpol PP Surabaya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan penertiban papan reklame sebanyak 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis.
Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” kata Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya. (Ham)