Surabaya-Untuk mengantisipasi perbedaan garis pantai karena, berkaitan dengan kewenangan, DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (pemkot) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemotretan udara.
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, perbedaan garis pantai antara pemkot dan Pemprov Jawa Timur bisa berdampak pada penentuan kewenangan. "Hasil foto udara Badan Informasi Geospasial sama-sama dibenarkan, tetapi ada perbedaan. Solusinya foto ulang," ujar Baktiono, Kamis ( 6/6/2024)
Tujuan sinkronisasi garis pantai ini untuk mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, terdapat selisih 67,5 hektare. Masih Baktiono, proses pelaksanaan foto udara harus dilakukan di waktu yang sama dan menyesuaikan dengan setiap kondisi di wilayah pesisir.
Sebab penentuannya, lanjut Baktiono, juga berdampak pada penghitungan luasan wilayah di kawasan pesisir, seperti Bulak dan Kenjeran yang diproyeksikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). "Foto malam, siang, pagi, dan sore itu beda karena terkait pasang surut air laut. Kalau waktunya berbeda maka hasilnya juga beda," ungkapnya.
Menurut Baktiono, sinkronisasi garis pantai agar Kota Surabaya bisa mendapatkan hasil dari pelaksanaan pembangunan. "Surabaya harus mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sini," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesamaan data soal garis pantai untuk melindungi keberadaan kawasan konservasi mangrove. "Mana yang boleh dan tidak boleh harus diperhatikan, kalau tak dilakukan bisa menimbulkan abrasi di pantai. Di sana juga ada vegetasi dan biota laut, jangan sampai punah," ucapnya.
Dia menambahkan, mengingat garis pantai menjadi suatu hal yang penting maka DPRD bersama Pemkot Surabaya secara langsung berkoordinasi ke Pemprov Jawa Timur, agar sinkronisasi bisa secepatnya dilakukan."Ini harus selesai, kami dan pemkot akan ke provinsi," pungkasnya.( Adv/Ham)