Surabaya
- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya
menggelar seminar di Auditorium Gedung R. Ing Soekonjono Untag Surabaya,
Jumat kemarin (21/06/2024). Seminar ini bertemakan Legislativi Talk
Vol. 6 mengenai : Persoalan Undang - Undang Perampasan Aset.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 3 Pemateri
yakni, Dr. Hufron, S.H., M.H. Selaku Dosen Tetap pada program Dokter
Hukum Untag Surabaya, Athoillah, S.H. selaku Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana
Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, dan Robert Iwan Kandun, S.E., S.H.,
M.H. selaku Kepala Sub Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembanungan
Strategis Kejaksaan Negeri Surabaya.
Acara ini dibuka dengan
Opening Speach oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono,
S.H., M.H. , Dilanjutkan sambutan dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Untag
Surabaya Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H., Dan Sambutan oleh Ketua DPM FH
Untag serta Ketua Pelaksana Seminar ini.
Acara dilanjutkan dengan
pemaparan materi pertama oleh Dr. Hufron, S.H., M.H. mengenai “Teknis
Pembuatan Rancangan Undang-Undang Studi RUU Perancangan Aset”. Dr.
Hufron menyebut bahwa UU perampasan aset telah menjadi progam legislasi
nasional. Teknis Tahapan Pembuatan Rancangan Undang - Undang Republik
Indonesia melalui proses yakni Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan,
Pembahasan dan Pengesahan.
Presiden Joko Widodo telah mengirim
Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset
kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini
menjadi prioritas utama. “RUU Perampasan Aset merupakan tameng hukum
bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, urgensi percepatan
pembahasan RUU tersebut menjadi penting mengingat banyaknya kendala
dalam melakukan asset recovery hasil tindak pidana yang merugikan
negara.” Ungkap Dr. Hufron, S.H., M.H.
Pemaparan materi
dilanjutkan oleh Athoillah, S.H. dengan tema materi “RUU Perampasan Aset
Dalam Perspektif Hakim Untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Athoillah memaparkan bahwasannya dalam KUHP dan KUHAP telah dikenal
mengenai Perampasan Aset yakni pada pasal 10 dan 39 KUHP serta pasal 39
dan 46 KUHAP.
Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya itu
menjelaskan bahwasannya hakim dalam menangani perkara tindak pidana
korupsi tentunya menjatuhkan putusan uang pengganti apabila terdapat
kerugian yang dialami oleh negara. Dengan adanya UU Perampasan Aset
dapat membantu Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Perampasan Aset dan
memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.
Robert Iwan Kandun,
S.E., S.H., M.H. melanjutkan pemaparan materi yang terakhir mengenai
“Pentingnya UU Perampasan Aset Bagi Instansi Kejaksaan”. Robert
menjelaskan Dalam Pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan
penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana
dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Dalam
Penjelasannya Jaksa juga memiliki kewenangan yakni sebagai Jaksa
Pengacara Negara, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Eksekutor, dan
Pemulihan Aset. UU Perampasan aset juga memiliki banyak sekali peran
bagi Kejaksaan diantaranya:
1. Mendukung penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program fungsi Jaksa (Penyidikan - Penuntutan - Eksekusi) dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
2. Mendukung kordinasi dan pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
3. Menjembatani pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik didalam negeri maupun di luar negeri.
4. Memberikan atribusi terhadap kegiatan Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
5. Mendukung tugas administrasi Badan Pemulihan Aset.
6. Mendukung dan menguatkan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Acara
Seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara Audiens dengan
Pemateri dan pemberian Cinderamata dari Kejaksaan Negeri Surabaya bagi
yang dapat menjawab pertanyaan dari Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H.
(Ban)