Surabaya-Guna mengantisipasi munculnya praktik prostitusi, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta pengawasan perubahan fungsi ruko menjadi hotel maupun penginapan diperketat.
Hal itu dikatakan Toni ketika menyikapi terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, di Surabaya beberapa waktu yang lalu.
"Pemerintah kota harus melakukan pengawasan secara serius terhadap perubahan fungsi ruko-ruko menjadi hotel-hotel itu harus diawasi dengan ketat," ujar Toni, Jumat ( 17/5/2024).
Menurut Toni, tak cukup melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya harus menindak tegas setiap pengelola hotel maupun penginapan yang terindikasi melakukan pembiaran berjalannya aktivitas prostitusi. Hal tersebut juga berlaku bagi pengelola maupun petugas keamanan di setiap lokasi apartemen.
"Jika Satpol PP masuk dengan Perda Trantibum, maka bisa di segala lini, mau hotel, apartemen, atau apapun itu. Langkah yang tepat mencabut ijin itu agar memberi efek jera," tandasnya.
Seluruh pengelola hotel, lanjut Toni, penginapan, dan apartemen juga diminta proaktif membantu upaya pengawasan di masing-masing tempat usahanya.
Namun demikian, ia menyadari bahwa peran Satpol PP cukup terbatas, sebab dalam konteks penindakan terhadap pelaku hal itu sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian.
"Kejahatan kepada anak di bawah umur itu kejahatan berat, sebagai instrumen bangsa harus bergerak aktif bahu-membahu untuk memerangi itu semua," ucapnya.
Dia berharap, Satpol PP bersama Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) setempat turut melaksanakan pengawasan akun-akun media sosial yang terindikasi melaksanakan prostitusi secara daring.
"Jika sudah ditemukan bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk menindak hal tersebut," jelasnya.
lebih lanjut Toni menyampaikan, sebagaimana yang diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada Selasa (14/5) menangkap tujuh tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Surabaya. ( Adv/Ham)