MA Tolak Kasasi JPU Kejari Gresik, Haji Subianto Budiman Ucap Syukur Perkaranya di Vonis Bebas dan Telah Inkracht


Surabaya, Newsweek - Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, secara otomatis membebaskan pemilik CV. Sumber Agung Jaya, yaitu, H.Subianto Budiman, atas dugaan pemalsuan merk pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya. Perkara dugaan pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht. Sehingga, sangkaan pemalsuan atau memalsukan produk pupuk milik perusahaan lain. 

Sementara Penasehat Hukum, H Subianto, yakni, Bilmard B. Putra, saat ditemui, mengatakan, putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata marwah keadilan.  " Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku, pemilik CV Sumber Agung Jaya ," katanya. Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha. 

Secara terpisah, tim Penasehat Hukum Subianto, lainnya, yakni, Robert Mantinia, menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini, janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian. " Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri," katanya. 

Proses hukum tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa di pidana dan dikenai denda Rp.200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan. Namun, Hakim menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum. Putusan Hakim yaitu, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU tidak beralasan secara hukum. 

Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor. Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA namun MA tetap menguatkan putusan PN Gresik. 

Sedangkan, H. Subianto kepada rekan rekan jurnalis, mengucapkan, Alhamdulilah, fitnah dan tuduhan itu tidak terbukti secara hukum. " Hakim PN Gresik dan MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan meniru merek dagang pupuk," ungkap H.Subianto. 

Dengan vonis ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Lebih lanjut, semoga putusan bebas yang sudah incrath ini bisa merehabilitasi nama baik saya dan perusahaan. " Sebab sejak perkara ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena pelanggan mulai tidak percaya," katanya.

Subianto berharap, para pelanggannya kembali percaya pada pupuk yang diproduksi perusahaannya.   "Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan berkordinasi dengan tim Penasehat Hukum untuk melakukan upaya hukum balik secara pidana ataupun keperdataan," katanya. 

Untuk diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki hak paten, hak cipta dan hak merk luar negeri berupa, pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317. 

Merek ini sudah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” denan Nomor Sertifikat: IDM000458406. Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032. . (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement