Surabaya, Newsweek - Putusan
Mahkamah Agung (MA) yakni, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejaksaan Negeri Gresik, secara otomatis membebaskan pemilik CV.
Sumber Agung Jaya, yaitu, H.Subianto Budiman, atas dugaan pemalsuan merk
pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.
Perkara dugaan pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk
asal Kecamatan Sidayu, Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap
atau Incraht.
Sehingga, sangkaan pemalsuan atau memalsukan produk pupuk milik
perusahaan lain.
Sementara Penasehat Hukum, H
Subianto, yakni, Bilmard B. Putra, saat ditemui, mengatakan, putusan
kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata
marwah keadilan.
" Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta
harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku, pemilik CV
Sumber Agung Jaya ," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya
bermotif persaingan usaha.
Secara terpisah,
tim Penasehat Hukum Subianto, lainnya, yakni, Robert Mantinia,
menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini, janggal dan
dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.
" Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang
lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta.
Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek
luar negeri," katanya.
Proses hukum tingkat
pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa di pidana
dan dikenai denda Rp.200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan.
Namun, Hakim menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan
bebas demi hukum.
Putusan Hakim yaitu, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU
tidak beralasan secara hukum.
Terdakwa
Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik
pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya
(MTJ) selaku pelapor.
Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA namun MA tetap
menguatkan putusan PN Gresik.
Sedangkan, H.
Subianto kepada rekan rekan jurnalis, mengucapkan, Alhamdulilah, fitnah
dan tuduhan itu tidak terbukti secara hukum.
" Hakim PN Gresik dan MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan meniru
merek dagang pupuk," ungkap H.Subianto.
Dengan vonis ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat.
Lebih lanjut, semoga putusan bebas yang sudah incrath ini bisa merehabilitasi nama baik saya dan perusahaan.
" Sebab sejak perkara ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena pelanggan mulai tidak percaya," katanya.
Subianto
berharap, para pelanggannya kembali percaya pada pupuk yang diproduksi
perusahaannya.
"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan berkordinasi dengan
tim Penasehat Hukum untuk melakukan upaya hukum balik secara pidana
ataupun keperdataan," katanya.
Untuk
diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki hak paten, hak
cipta dan hak merk luar negeri berupa, pupuk merek Bintang Mutiara
16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16
IDM 001001001317.
Merek ini sudah memiliki
izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” denan Nomor Sertifikat:
IDM000458406. Masa berlaku perlindungannya
dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang
sampai 19 November 2032. . (Ban)