Surabaya, Newsweek - Disebut tidak profesional dalam penanganan perkara, yang seharusnya perdata namun diarahkan ke pidana. Gideon Suryatika melalui kuasa hukumnya Ir. Eduard Rudy, S.H., M.H. melaporkan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.
Laporan tersebut berawal dari ditetapkannya Gideon Suryatika selaku kepala Koperasi simpan pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari yang dituduh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Finalia Sunarjo.
Eduard Rudy, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Gideon mengungkapkan, KSP Kusuma Artha Lestari yang mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka karena adanya musibah pendimi COVID-19, kliennya telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh investor.
“Karena adanya musibah pandemi COVID-19, keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan Likuiditas. Saat itu beberapa Anggota meminta dananya dicairkan sehingga oleh pihak koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar dapat mengembalikan,” terang Ir. Eduard Rudy, S.H., M.H.
Setelah diberikan pemahaman tersebut, Eduard Rudy menyatakan lpara anggota koperasi memaklumi sehingga memberikan jangka waktu agar dapat melakukan recovery dan dapat melakukan pembayaran.
“Namun pelapor Finalia Sunarjo yang menanamkan modalnya sebesar Rp 18 miliar, tetap meminta didahulukan, tentunya itu tidak bisa dilakukan, karena ada beberapa Debitur yang belum membayar hutangnya karena masalah pandemi COVID-19 dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar,” tambahnya.
Pelapor yang sebelumnya telah menerima dan dengan keuntungan yang telah disepakati, melaporkan klienya ke Polreta Malang, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan langsung menetapkan Gideon sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu.
“Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Namun, keterangan klien kami diabaikan, bahkan saat meminta saksi A de carge juga tidak diabaikan,” paparnya.
Setelah diditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak bisa melengkapi BAP kliennya, Eduard Rudy menyebutkan kliennya bebas demi hukum. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polresta Malangturut sebagai tergugat.
“Karena turut sebagai tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU,” bebernya.
Eduard Rudy menilai pihak Polresta Malang tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara, namun lebih kepada dendam pribadi. Dirinya meminta Kapolri agar menindak tegs oknum Polri yang dapat merusak institusinya.
“Tindakan ini semacam dendam pribadi. Dan maaf kalau melihat dengan dipaksakannya kasus ini, oknum ini semacam menjadi “Debt Collector” dari terlapor. Saya mohon Kapolri agar dapat turun ke daerah dan menindak oknum seperti,” harpnya.
Dirinya bersama Tim kuasa
hukum lainnya, telah meaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri,
dan saat ini klienya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Klien kami
saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes
Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.
(Ban)