Surabaya - Newsweek - Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 akhirnya dikaji bersama-sama dalam sebuah forum seminar. Dalam seminar yang diselenggarakan kantor hukum Masbuhin & Partner ini, menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya.
Selain advokat Masbuhin, SH., MH sebagai penyelenggara dan juga sebagai pembicara dibidang hukum, perhelatan yang berlangsung di sebuah hotel mewah di Surabaya, Sabtu (4/5/2023) juga dihadiri para praktisi kesehatan seperti para dokter spesialis, bidan dan perawat.
Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar yang mengambil tema “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan” ini, DR. Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia periode 2022-2025, dr. Sholihul Absor, M.Kes yang menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, dr Nur Floranita, SH., MH., Mkes.Spot yang menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedi dan Traumatologi (PABOI) dan Dr.Mundakir S.Kep, Ns.,M.Kep yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
Banyak hal yang dibicarakan dalam seminar ini. Hal lain yang paling penting dan menjadi pokok bahasan diseminar kali ini adalah bagaimana kesiapan para stakeholder kesehatan termasuk tenaga kesehatan bisa menerima kehadiran Undang-Undang Kesehatan ini.
DR. Dr. Moh Adib Khumaidi Sp OT yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, bahwa seminar ini sangat penting bagi para praktisi kesehatan atau mereka yang bekerja dibidang kesehatan.
Lebih lanjut Mohammad Adib Khumaidi menjelaskan, kehadiran UU No. 17 tahun 2023 ini menjadi sangat penting sehingga para praktisi dan pekerja dibidang kesehatan harus bisa memahaminya karena banyak regulasi-regulasi baru dibidang kesehatan yang diatur dalam undang-undang tersebut.“Ada beberapa hal yang harus diikuti dan akhirnya akan menjadi suatu proses transformasi di bidang kesehatan,” kata Mohammad Adib Khumaidi.
Beberapa stakeholder dibidang kesehatan, lanjut Adib, serta organisasi-organisasi kesehatan serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan, harus memahami kehadiran undang-undang kesehatan ini.“Oleh karena itu, forum semacam ini haruslah lebih sering dibuat supaya para stakeholder dibidang kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan lebih memahami aturan-aturan baru yang menjadi regulasi dibidang kesehatan,” tandasnya.
Mohammad Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa lahirnya Undang-Undang kesehatan yang baru ini, bisa dijadikan kajian tentang apa manfaat yang diperoleh dengan adanya aturan-aturan yang baru didalam undang-undang ini.
“Harus dikaji juga mudorotnya dari undang-undang ini, apakah memang ada hal-hal yang itu bisa menjadi mudorot di dalam sebuah produk undang-undang, karena undang-undang ini masih belum ada turunannya di peraturan pemerintahnya,” ungkap Adib.
Sehingga, sambung Adib, masukkan-masukan dari pihak-pihak terkait baik itu dari para tenaga kesehatan, masyarakat menjadi sangat penting untuk memberikan input, supaya nanti turunan dari undang-undang ini yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), bisa bermanfaat dan sesuai harapan.
Adib kembali menjelaskan, di dalam regulasi undang-undang baru ini bisa dikaji sekaligus mencoba untuk beradaptasi terhadap regulasi-regulasi yang ada didalamnya. Pelaksana Ketua Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) ini juga menyinggung pengelolaan kesehatan yang tidak boleh sentralistik.
“Dibutuhkan harmonisasi dan pentingnya kolaborasi ketika mengelola bidang kesehatan. Diluar negeri, pengelolaan kesehatan itu selalu berkolaborasi, bersinergi dengan semua tenaga kesehatan sehingga turunan dari undang-undang itu sangat perlu bagi tenaga kesehatan sendiri,” papar Adib.
Masih menurut Adib, undang-undang kesehatan ini pasalnya cukup banyak, akan tetapi yang menjadi sangat penting bagi pihaknya bahwa kepentingan undang-undang kesehatan itu yang pertama tentunya adalah bisa memahami terkait dengan hak-hak untuk masyarakat.
“Dan juga untuk kemudian bagaimana undang-undang ini juga
harus bisa memenuhi kaidah bahwa keselamatan pasien jadi utama, tertinggi,”
jelasnya. Adib kembali menjelaskan, dalam undang-undang ini masih
perlu ada penjelasan-penjelasan dari berbagai hal. Diharapkan dari seminar ini
mendapatkan kajian hukum yang baik. (Ban)