Surabaya, Newsweek - Wang Suwandi, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dituntut 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Seperti dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Herlambang menyatakan terdakwa Wang Suwandi terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wang Suwandi dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi surat tuntutan pada SIPP PN Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Wang Suwandi digelar di PN Surabaya, Senin (27/5/2024) lalu. Dalam surat tuntutannya, JPU juga memerintahkan agar terdakwa Wang Suwandi tetap ditahan.
Seperti diketahui, sesuai surat dakwaan diceritakan bahwa sekitar bulan September 2020 Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung (salah satu saudara kandung Almarhum Aprilia Okadjaja) kepada Justisia Sutandio. Lantas oleh Justisia Sutandio, Harijana dikenalkan dengan anaknya yang bernama Robert Julius Salim.
Dalam perkenalan itu Robert Julius Salim memberikan kesanggupan pada Harijana dapat menguruskan pengamanan terhadap harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja. Robert Julius Salim secara gamblang memaparkan langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almarhum Aprilia atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.
Beberapa hari kemudian Robert Julius Salim mengajak Harijana ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya, menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Almarhum Aprilia akan diberikan pada Fenita Okadjaja dan kepada Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya.
Tanggal 12 Oktober 2022 Harijana, Robert Julius Salim dan terdakwa Wang Suwandi membuat kesepakatan tertulis mengamankan seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja. Kesepakatan itu dibuat tanpa copy serta hanya diberi cap jempol oleh mereka bertiga.
Tanggal 19 Oktober 2022, Harijana dimintai uang Rp.1 miliar oleh terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim yang tanpa Ijin memasuki rumah mendiang Aprilia Okadjaja.
Namun permintaan uang tersebut hanya disanggupi oleh Harijana sebesar Rp.800 Juta dan dibayar secara bertahap. Tanggal 20 Oktober 2020 Harijana transfer Rp.500 Juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio dan tanggal 27 Oktober 2020 transfer lagi Rp.300 juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio.
Tanggal 21 Oktober 2020 uang dari Harijana itu ditarik oleh Robert Julius Salim sebesar Rp.640 juta untuk ditransfer ke rekening terdakwa Wang Suwandi. Setelah itu beberapa kali Robert Julius Salim mentransfer uang ke terdakwa Wang Suwandi.
Tanggal 16 Nopember 2020, terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim minta uang lagi sebesar Rp.300 juta pada Harijana untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Notaris Angelo Bintang dan disetujui.
Namun saat terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tertanggal 03 November 2020, ternyata SKHW tersebut salah dimana ahli waris yang seharusnya 5 orang hanya berisi 3 saudara mendiang Aprilia Okadjaja sehingga harus dibuat perbaikan atau addendum.
Tanggal 10 Desember 2020, Robert Julius Salim melalui Chat WA meminta uang lagi sebesar Rp. 200 Juta kepada Harijana untuk pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 yang salah. Buntutnya, Harijana melaporkan Wang Suwandi dan Robert Julius Salim ke polisi.
Robert Julius Salim berdasarkan putusan Banding Nomer 720/PID/2023/PT SBY pada Rabu 26 Juli 2023 dihukum 2 Tahun dalam Tindak Pidana penipuan. Sedangkan Wang Suwandi berdasarkan perkara nomor 220/Pdt.G/2022/PN Sby pada Jum’at 25 Febuari 2022 menggugat Harijana, Robert Julius Salim dan Notaris Justisia Sutandio. (Ban)