Surabaya, Newsweek - Firma Hukum Masbuhin and Partners bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jatim menggelar seminar di Premiere Ballroom Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Sabtu (4/5/2024). Seminar ini bartajuk “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selain PABOI Jatim, seminar yang akan dibuka langsung oleh Pimpinan Wiayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi ini juga Jaringan Rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Seminar ini akan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PABOI Jawa Timur dan pata direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta Pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.
Masbuhin menjelaskan, seminar ini adalah kegiatan rutin tahunan yang selalu diselenggarakan secara bersama sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun. “Disamping kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, Tenaga medis dan kesehatan, serta school of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan kami laksanakan pada Desember 2024,” ujar Masbuhin, Jumat (3/4/2024).
Narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini diantaranya, Dr.dr.Moh Adib Khumaidi, Sp.OT Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Nur Flora Nita TBS, M.Kes,MH,Sp.OT,CCD Ketua PABOI Jawa Timur dan Dr.Mundakir, S.Kep. Ns.,M.Kep. Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Masbuhin menambahkan, perdebatan atas konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024. Artinya seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera beradaptasi terhadap UU tersebut. “Meskipun mereka nantinya dapat saja mengajukan hak uji meteriil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945, paparnya.