Wanprestasi! PT BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koentjoro Halim


Surabaya  - Newsweek - PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kosanda digugat ahli waris David Koentjoro Halim dan pemilik dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipakai sebagai jaminan kredit sebesar Rp. 5,26 miliar.

Indajanti Tandrasasmita menggugat PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda, karena telah melakukan wanprestasi. Gugatan ini dimohonkan Indajanti Tandrasasmita di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor perkara : 72/Pd.G/2024 /PN.Sby.

Selain Indajanti Tandrasasmita sebagai Penggugat I, dalam gugatan wanprestasi nomor : 72/Pd.G/2024 /PN.Sby ini, juga ada Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai Penggugat II.

Melalui kuasa hukumnya, Arfan, SH dan Adner Parlindungan, SH., advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Robby Untoro - Arfan, SH & Rekan, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie selaku Penggugat I dan Penggugat II, mengajukan sebelas tuntutan.

Dalam gugatan wanprestasi yang dibuat dan ditanda tangani Arfan, SH dan Adner Parlindungan, SH ini disebutkan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, mengabulkan gugatan Indajanti Tandrasasmita sebagai Penggugat I dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai Penggugat II untuk seluruhnya.

Masih dalam gugatan wanprestasi yang dimohonkan melalui tim kuasa hukumnya, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie memohon kepada hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan hakim Suparno serta hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota yang memeriksa dan memutus gugatan wanprestasi ini, menyatakan perbuatan PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda selaku Tergugat serta bertindak sebagai kreditur yang tidak melaksanakan pencairan sepenuhnya dana fasilitas pinjaman sebesar Rp.250 juta kepada almarhum David Koentjoro Halim selaku debitur, sebagaimana dijelaskan dalam Akta perjanjian Pengakuan Hutang nomor : 7 tertanggal 11 April 1991, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Djoko Suthardjo, SH, Notaris di Surabaya.

Atas perbuatannya yang tidak melaksanakan pencairan kredit sepenuhnya sebesar Rp. 250 juta tersebut, Indajanti Tandrasasmita sebagai Penggugat I dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai Penggugat II, memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda, telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Masih berdasarkan isi gugatan wanprestasi yang dibuat dan ditanda tangani tim kuasa hukumnya, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie, juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang nomor: 7 tertanggal 11 April 1991, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Djoko Suthardjo, SH tersebut batal menurut hukum karena adanya Wanprestasi yang telah dilakukan PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda.

Sebagai Penggugat I dan Penggugat II, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie, dalam gugatan wanprestasi ini juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan jumlah pembayaran pengembalian dana fasilitas pinjaman almarhum David Koentjoro Halim selaku debitur kepada PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda sebesar Rp. 60 juta, sebagaimana disebutkan Ketua PN Surabaya yang dijelaskan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 79/Eks/1995 PN.Sby, tanggal 9 Juni 1995.

Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie dalam gugatan wanprestasinya ini juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya memerintahkan Indajanti Tandrasasmita sebagai Penggugat I yang merupakan ahli waris almarhum David Koentjoro Halim, untuk segera melakukan pembayaran pengembalian dana fasilitas pinjaman almarhum David Koentjoro Halim sebesar Rp. 60 juta kepada PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda selaku kreditur dan Tergugat dalam perkara ini.

Dalam gugatan wanprestasinya ini, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie juga memohon kepada majelis hakim supaya menghukum PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda untuk menyerahkan kembali obyek jaminan berupa SHM nomor 102 dan SHM Nomor : 103 atas nama Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie kepada Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie yang dalam perkara ini sebagai Penggugat II.

Para penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie, dalam perkara ini sebagai Penggugat II, untuk segera melakukan pelaporan dan pengajuan proses roya atas hak tanggungan yang melekat terhadap SHN No.102 dan SHM No.103 atas nama Penggugat II, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, berdasarkan putusan ini.

Kedua penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menghukum PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda, untuk segera membayar segala ganti kerugian yang timbul, baik kepada Penggugat I sebagai ahli waris almarhum David Koentjoro Halim, juga kepada Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie.

Adapun ganti kerugian yang diminta kedua penggugat dalam gugatan wanprestasinya ini, untuk Indajanti Tandrasasmita selaku ahli waris almarhum David Koentjoro Halim meminta pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp. 50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3.267.120.960. Untuk Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai pemilik obyek jaminan, meminta pembayaran ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2 miliar.

Kedua penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menghukum PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing penggugat sebesar Rp. 1 juta setiap hari apabila PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda selaku Tergugat lalai melaksanakan  isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya dalam gugatan wanprestasinya ini juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement