Surabaya - Newsweek - PT.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kosanda digugat ahli waris David
Koentjoro Halim dan pemilik dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipakai
sebagai jaminan kredit sebesar Rp. 5,26 miliar.
Indajanti
Tandrasasmita menggugat PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT. Bank
Pasar Kosanda, karena telah melakukan wanprestasi. Gugatan
ini dimohonkan Indajanti Tandrasasmita di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor perkara : 72/Pd.G/2024
/PN.Sby.
Selain Indajanti Tandrasasmita sebagai
Penggugat I, dalam gugatan wanprestasi nomor : 72/Pd.G/2024 /PN.Sby
ini, juga ada Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie
sebagai Penggugat II.
Melalui kuasa hukumnya,
Arfan, SH dan Adner Parlindungan, SH., advokat dan konsultan hukum pada
Kantor Hukum Robby Untoro - Arfan, SH & Rekan, Indajanti
Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie
selaku Penggugat I dan Penggugat II, mengajukan sebelas tuntutan.
Dalam
gugatan wanprestasi yang dibuat dan ditanda tangani Arfan, SH dan Adner
Parlindungan, SH ini disebutkan, memohon kepada majelis hakim
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, mengabulkan gugatan Indajanti
Tandrasasmita sebagai Penggugat I dan Liem Jansen Prasetya atau disebut
juga Liem Shem Jie sebagai Penggugat II untuk seluruhnya.
Masih
dalam gugatan wanprestasi yang dimohonkan melalui tim kuasa hukumnya,
Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem
Shem Jie memohon kepada hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH yang ditunjuk
sebagai Ketua Majelis dan hakim Suparno serta hakim Hj. Halima
Umaternate, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota yang memeriksa
dan memutus gugatan wanprestasi ini, menyatakan perbuatan PT. BPR
Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda selaku Tergugat serta
bertindak sebagai kreditur yang tidak melaksanakan pencairan sepenuhnya
dana fasilitas pinjaman sebesar Rp.250 juta kepada almarhum David
Koentjoro Halim selaku debitur, sebagaimana dijelaskan dalam Akta
perjanjian Pengakuan Hutang nomor : 7 tertanggal 11 April 1991, yang
dibuat dan ditandatangani dihadapan Djoko Suthardjo, SH, Notaris di
Surabaya.
Atas perbuatannya yang tidak
melaksanakan pencairan kredit sepenuhnya sebesar Rp. 250 juta tersebut,
Indajanti Tandrasasmita sebagai Penggugat I dan Liem Jansen Prasetya
atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai Penggugat II, memohon kepada
majelis hakim supaya menyatakan PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT.
Bank Pasar Kosanda, telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Masih
berdasarkan isi gugatan wanprestasi yang dibuat dan ditanda tangani tim
kuasa hukumnya, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau
disebut juga Liem Shem Jie, juga memohon kepada majelis hakim supaya
menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang nomor: 7 tertanggal 11 April
1991, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Djoko Suthardjo,
SH tersebut batal menurut hukum karena adanya Wanprestasi yang telah
dilakukan PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda.
Sebagai
Penggugat I dan Penggugat II, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen
Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie, dalam gugatan wanprestasi ini
juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan jumlah pembayaran
pengembalian dana fasilitas pinjaman almarhum David Koentjoro Halim
selaku debitur kepada PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar
Kosanda sebesar Rp. 60 juta, sebagaimana disebutkan Ketua PN Surabaya
yang dijelaskan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor :
79/Eks/1995 PN.Sby, tanggal 9 Juni 1995.
Indajanti
Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie
dalam gugatan wanprestasinya ini juga meminta kepada majelis hakim yang
memeriksa dan memutus perkara ini, supaya memerintahkan Indajanti
Tandrasasmita sebagai Penggugat I yang merupakan ahli waris almarhum
David Koentjoro Halim, untuk segera melakukan pembayaran pengembalian
dana fasilitas pinjaman almarhum David Koentjoro Halim sebesar Rp. 60
juta kepada PT. BPR Kosanda yang dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda
selaku kreditur dan Tergugat dalam perkara ini.
Dalam
gugatan wanprestasinya ini, Indajanti Tandrasasmita dan Liem Jansen
Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie juga memohon kepada majelis
hakim supaya menghukum PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar
Kosanda untuk menyerahkan kembali obyek jaminan berupa SHM nomor 102 dan
SHM Nomor : 103 atas nama Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem
Shem Jie kepada Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie
yang dalam perkara ini sebagai Penggugat II.
Para
penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan Liem
Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie, dalam perkara ini
sebagai Penggugat II, untuk segera melakukan pelaporan dan pengajuan proses roya atas hak tanggungan yang melekat terhadap SHN No.102 dan SHM No.103 atas nama Penggugat II, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, berdasarkan putusan ini.
Kedua
penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menghukum PT. BPR
Kosanda dahulu bernama PT. Bank Pasar Kosanda, untuk segera membayar
segala ganti kerugian yang timbul, baik kepada Penggugat I sebagai ahli
waris almarhum David Koentjoro Halim, juga kepada Liem Jansen Prasetya
atau disebut juga Liem Shem Jie.
Adapun ganti
kerugian yang diminta kedua penggugat dalam gugatan wanprestasinya ini,
untuk Indajanti Tandrasasmita selaku ahli waris almarhum David Koentjoro
Halim meminta pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp. 50 juta
dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3.267.120.960. Untuk
Liem Jansen Prasetya atau disebut juga Liem Shem Jie sebagai pemilik
obyek jaminan, meminta pembayaran ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2
miliar.
Kedua penggugat juga memohon kepada
majelis hakim supaya menghukum PT. BPR Kosanda dahulu bernama PT. Bank
Pasar Kosanda untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing
penggugat sebesar Rp. 1 juta setiap hari apabila PT. BPR Kosanda dahulu
bernama PT. Bank Pasar Kosanda selaku Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Indajanti
Tandrasasmita dan Liem Jansen Prasetya dalam gugatan wanprestasinya ini
juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada
perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. (Ban)