Surabaya, Newsweek - Harun
Ismail, mantan Lurah Lontar periode 2005 hingga 2013 dan Ferdy
Ardiansyah, mantan PLT Lurah Lontar masa bakti September 2020 hingga
September 2021 dihadirkan pihak Tergugat dalam sidang lanjutan gugatan
perdata nomor 912/Pdt.G/2023/PN.Sby, terkait sengketa tanah seluas 6.850
Meterpersegi yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota
Surabaya. Senin (1/4/2024).
Duduk
sebagai Penggugat dalam perkara tanah ini Widowati Hartono. Sedangkan
pihak Tergugat I Mulyo Hadi alias Wulyo dan pihak Tergugat II PT. Bina
Mobira Raya. Dalam sidang Harun Ismail
menyatakan bahwa dirinya di tahun 2005 sampai 2013 pernah menjabat
sebagai Lurah Lontar. Sewaktu menjabat sebagai Lurah Lontar, dirinya
pernah didatangi ahli waris dari Randim P Warsiah untuk mengurus hak
atas tanahnya yang berlokasi di kawasan Simpang Darmo Permai."Lokasi tanahnya ada di samping JAC School, masuk Lelurahan Lontar," katanya di ruang sidang Kartika II PN. Surabaya.
Menurut
saksi Harun Ismail, sewaktu menghadap dirinya, ahli waris Randim P
Warsiah membawa Petok D juga beberapa surat yang dilegalisir oleh Lurah
Lontar sebelumnya."Tanah yang diurus ahli waris Randim P Warsiah lokasinya berada di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep," ujarnya.
Ditanya
oleh kuasa hukum Tergugat I Yohanes Dipa, apakah kelurahan Lontar
pernah berubah atau dulunya ada sebagian wilayahnya pernah masuk ke
wilayah Prada Kalikendal,?
"Setahu saya tidak pernah berubah. Setahu saya Kelurahan Lontar tidak pernah ada pemekaran," jawab saksi Harun Ismail.
Apakah PT. Darmo Permai atau Widowati Hartono pernah mempunyai tanah di wilayah Lontar,? Tanya Yohanes Dipa lagi."Sebagaimana di buku Letter C, setahu saya tidak pernah ada catatan tentang kepemilikan dari PT. Darmo Permai," jawabnya.
Dalam
persidangan, saksi Harun Ismail juga memaparkan bahwa obyek tanah yang
sedang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara
yang pernah disengketakan sebelumnya."Sepengetahuan saya obyek yang disengketakan sama dengan perkara yang sebelumnya," paparnya.
Ditanya
oleh Sumardi, kuasa hukum dari Tergugat II, apakah saksi tahu terhadap
SHGB nomer 4157 atas nama Widowati Hartono sudah dinyatakan cacad
hukum,?
"Saya pernah membaca sepintas
putusannya bahwa SHGB No 4157 dinyatakan cacad hukum," jawab Harun yang
sekarang ini menjabat sebagai Camat Krembangan.
Sementara
saksi Ferdy Ardiansyah mengatakan, pada saat menjabat sebagai PLT Lurah
Lontar, dirinya pernah didatangi oleh kuasa hukum dari ahli waris
Randim P. Warsiah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Waktu itu yang dibawah surat pernyataan penguasaan tanah atau sporadik, kutipan Letter C atau Petok D," katanya.
Sama
dengan saksi Harun Ismail, saksi Ferdy Ardiansyah juga mengungkapkan
bahwa berdasarkan administrasi yang ada di Kelurahan Lontar tercatat
bahwa PT. Darmo Permai tidak pernah mempunyai tanah di Kelurahan Lontar.
"Tidak pernah ada Darmo Permai memiliki tanah di wilayah Lontar," ungkapnya.
Saksi
Ferdy Ardiansyah juga mengatakan bahwa obyek tanah yang dimohonkan oleh
kuasa hukum dari ahli waris Randim P Warsiah, berlokasi di Kelurahan
Lontar dan bukan di Kelurahan Prada Kalikendal.
Saksi Ferdy Ardiansyah juga menyebut
bahwa obyek tanah yang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara yang pernah disengketakan sebelumnya.
"Putusan pada saat saya dihadirkan sebagai saksi dimenangkan oleh Mulya Hadi," sebutnya.
Terhadap SHGB Nomer 4157 bunyi putusannya apa,? Tanya kuasa hukum Tergugat II Sumardi.
"Dibatalkan," jawab saksi.
Ditanya
lagi oleh Sumardi, pada waktu saksi menjabat sebagai Lurah Lontar,
apakah ada orang yang bernama Widowati Hartono atau kuasanya atau
suruhannya melaporkan kepemilikan atas tanah di Lontar,?
"Tidak pernah," jawab saksi.
Setahu saksi, apa PT. Darmo Permai pernah mempunyai tanah di Lontar,?
"Tidak pernah ada," jawabnya.
Setahu
saksi, ketika menjabat PLT Lurah maupun saat ini menjadi Camat, apakah
pernah ada wilayah Lontar yang dibebaskan oleh Widowati Hartono,?
"Tidak ada," jawab saksi Ferdy Ardiansyah.
Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, dalam rangka apa kuasa hukum ahli waris Randim P. Warsiah datang menemui saksi,?
"Pengajuan
permohonan untuk perubahan Petok D. Yang dirubah nama kepemilikannya
dari Randim P. Warsih ke ahli warisnya yang bernama Mulya Hadi,"
jawabnya.
Menurut saksi Ferdy Ardiansyah, untuk
perubahan nama tersebut, mereka mengajukan permohonan yang dilengkapi
dengan berkas-berkas aslinya, terus pernyataan penguasaan gidok atau
sporadik, terus surat asli dari kutipan Letter C, terus surat keterangan
tanah.
Setelah surat-suratnya lengkap, saya
lakukan pengecekan lokasi tanah, sekitar tahun 2021.Ketika sedang
melakukan pengecekan di lokasi tanah, tandas saksi Ferdy Ardiansyah,
dirinya melihat hamparan tanah kosong yang dibatasi pagar tembok yang
pendek setinggi sekitar 1 meter.
"Saya hanya
lihat lokasi tanah saja, lahannya ada. Setahu saya berdasarkan surat
Petok Dnya adalah milik Mulya Hadi. Kemudian sesuai dengan bulu tanah
yang ada di Kelurahan," tandas saksi Ferdy Ardiansyah yang saat ini
memangku jabatan sebagai Camat Krembangan.
Diketahui,
sengketa tanah antara Widowati Hartono dengan Mulya Hadi terkait tanah
seluas 6.850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya sudah
sejak lama terjadi. (ban)