JOMBANG - Bertempat di Ruang Suroadiningrat Sekretariat Daerah
Kabupaten Jombang pada Hari Kamis (28/3 2024) telah diselenggarakan
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program MCP-KPK pada Sub Indikator
Pengamanan Fisik dan Hukum BMD. Rapat
Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dan di
hadiri dari Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, BPN,
Kepala OPD dan Kepala Desa.
Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi
MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel
Yusro Jombang, yang memberikan arahan tindak lanjut untuk proses
pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri
di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Maksud dan
tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi pada hari ini adalah
Menyerahkan secara simbolis dokumen Hibah Daerah, atas TKD untuk
dikembalikan pada Pemerintah Desa baik sebagian atau seluruh luasan
TKD, disebabkan karena fasilitas umum (sekolah/ pustu/puskesmas) yang
sudah tidak berfungsi, yaitu : sebanyak 13 obyek BMD pada 11 Pemerintah
Desa, dengan rincian SDN Sumberagung Perak, SDN Kalangsemanding I Perak,
SDN Ngrandulor Peterongan, SDN Temuwulan Perak, SDN Sukorejo IV Perak,
Rumdin SDN Senden Peterongan, SDN Mojowarno III, SDN Bawangan Ploso,
SDN Bakalanrayung Kududan SDN Pododroto Kesamben.
Penyerahan
Lima Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa kepada Pemerintah
Kabupaten Jombang, karena diatas tanah tersebut masih berfungsi /
beroperasi fasilitas umum pendidikan / kesehatan, yaitu SHP dari
Pemerintah Desa: SDN Made Kudu, SDN Menturus Kudu, SDN Sidokaton Kudu,
Pustu Desa Ceweng dan SDN Curahmalang III Sumobito.
Melakukan
koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa yang hasil Musdes-nya
menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi
fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa, Serta
melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa, yang belum
melakukan Musdes untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum,
sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa.
Berdasarkan
tinjauan regulasi yang mengatur tentang Pemerintah Desa (terkait Aset
Desa) dan Pemerintah Daerah (terkait BMD), yaitu :
UU 6 / 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat (5);
PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 ayat (1) dan (2);
Permendagri 1 / 2016 tentang Aset Desa Pasal 49 ayat (2);
Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD Pasal 399 ayat (2).
Sekdakab
Agus Purnomo mengatakan,"Aset Desa yang telah diambil alih oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang
sudah digunakan untuk fasilitas umum, Adapun Fasilitas Umum yang
dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum
berdasarkan kewenangan dalam palayanan dasar bagi masyarakat , maka
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib dibidang
Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
"Pemerintah
desa tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan Pelayanan Kebutuhan
Dasar Masyarakat ( bidang Pendidikan dan Kesehatan), Dana Desa
peruntukannya tidak untuk operasional pendidikan dan kesehatan/
fasilitas umum, apabila dilakukan akan berpotensi pelanggaran hukum dan
APBD tidak dapat dipergunakan untuk membiaya obyek yang bukan Barang
Milik Daerah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten
Jombang saya sampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah
Desa Made, Menturus, Sidokaton, Ceweng, dan Sumobito yang dengan
kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa,
karena menyadari bahwa diatas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas
umum Pendidikan dan Kesehatan .
"Seluruh
Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD
sebagai Fasilitas Umum, dan selanjutnya tetap dimohon bantuan
kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan Berita Acara dan SK dari
Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa,"Terang
SekdakabJombang.(lil)