Syarifuddin Rakib Kuasa Hukum 3 Pelaku Pengeroyokan.
Surabaya, Newsweek - Putusan
4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego
Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah di persidangan pada
Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.
Reaksi
atas putusan Hakim tersebut, disampaikan, secara terbuka di ruang kerja
Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan
pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.
Dengan
pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan
mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7
hari sejak putusan dibacakan.
Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan. Lebih
lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya,
yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami
penderitaan secara lahir maupun batin.
Perihal,
perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan
keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para
keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu. " Pihak keluarga terdakwa telah memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ," ungkap Syarifuddin Rakib.
Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi. Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Hakim. (ban)