Abaikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, Penggunaan Dana BOSNAS dan BOSDA Ratusan Juta Rupiah SDN 006 Marangkayu Tak Libatkan Komite Sekolah

Kutai Kartanegara Kaltim - Bantuan Operasional Sekolah Nasional ( BOSNAS) maupun, Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) SDN 006 Marangkayu  Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten  Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) perlu mendapat perhatian khusus, lantaran dalam pelaksanaannya mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. 

Dijelaskan dalam Permendikbud tersebut pasal 1 Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat. Pasal 2 diantaranya Komite Sekolah berfungsi peningkatan mutu pelayanan pendidikan.  Pasal 3 Komite Sekolah diantaranya memberikan pertimbangan dalam penentuan, pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program sekolah termasuk penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ( RAPBS/RKAS ). Bantuan BOSNAS  yang bersumber dari APBN dan BOSDA  bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Mustang Ketua Komite SDN 006 dikediamannya mengatakan, sejak diangkat sebagai ketua komite pada tahun 2015, hingga sekarang 2024 tidak pernah ada pergantian.  Ia menjelaskan, sebagai Ketua  Komite SDN 006 menyangkut dana BOSNAS maupun BOSDA tidak pernah mengetahui berapa yang didapat pertahun permurid, lantaran kepala sekolah tidak pernah mengadakan pertemuan, termasuk penyusunan RAPBS/RKAS tidak pernah dilibatkan oleh pihak sekolah ( Kepala sekolah - Red).

"Kepala sekolah SDN 006 jalan sendiri dan tidak terbuka dalam penggunaan dana BOSNAS maupun BOSDA. Bahkan saat ini, pengurus komite hanya saya sendirian, yang lainnya ada yang meninggal dunia sekitar 10 tahun lalu dan ada yang pindah tempat tinggal, karena usia lanjut, " kata Mustang, Rabu ( 17/4/2024).

Masih Mustang, pengurus komite suatu pekerjaan suka rela, tanpa pamrih dan pekerjaan komite merupakan amal ibadah, untuk meningkatkan dunia pendidikan khususnya di desa bunga putih yang mayoritas masyarakatnya sebagai petani perkebunan karet.

Kepala Sekolah SDN 006 Marangkayu Desa Bunga Putih Lilik Malaysiani, Spd ( Purna bhakti/pensiun terhitung sejak bulan maret 2024 ) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, komite sekolah tidak pernah ada pergantian, ada yang meninggal dunia, pindah tempat dan usia lanjut.

"BOSNAS per-murid Rp. 1.050.000 per-tahun, sedangkan BOSDA per-murid Rp. 400.000 per-tahun. Tahun ajaran 2022/2023 SDN 006 Bunga Putih mendapatkan BOSNAS dan BOSDA sebesar Rp. 269.700.000 dengan jumlah peserta didik 186 murid," jelasnya.

Dia menyampaikan, Tahun ajaran 2023/2024 peserta didik 191 murid menerima BOSNAS dan BOSDA sebesar Rp. 276.950.000. Sehingga tahun ajaran 2022/2023 dan tahun ajaran 2023/2024 SDN 006 Marangkayu Desa Bunga Putih mendapatkan bantuan operasional sekolah sebesar Rp. 546.650.000.

Lebih lanjut Lilik Malaysiani menjelaskan, SDN 006 Marangkayu Desa Bunga Putih ada  9 guru ASN termasuk kepala sekolah, honor P3K 1 orang, honor sekolah 1 orang, perpustakaan 1 orang, tenaga operator 1 orang.  Dana bantuan operasional sekolah tersebut juga diberikan pada anak didik yang berprestasi 10 orang dan anak orang tuanya kurang mampu 10 orang.

"Untuk RKAS disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Tentunya sangat disesalkan penyusunan RKAS tersebut, tidak melibatkan komite sekolah yang merupakan perwakilan wali murid, hal semacam ini patut dipertanyakan, " ungkap Lilik Malaysiani.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Bidang PSD Ahmad Nurkhalish, S.Sos, Msi, Kamis ( 18/4/2024) belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini dipublikasikan. (Bhd)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement