Surabaya, Newsweek - Dinilai tidak profesional dan
tidak konsisten dalam penegakan hukum hingga mengeluarkan dua kali Surat
Perintah Penghentian Penyidikan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Pra
Peradilankan. Berawal dari laporan Polisi dengan Nomor :
LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UN/SPKT Polda Jatim dengan terlapor Liem Ming Lan dan
Helmi/ Ming Tjoe alias Debora Helmi selaku terlapor atas dugaan memberikan
keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, pada 9
April 2021 penyidik mengeluarkan SP3 karena dinilai tidak cukup bukti.
Merasa tidak mendapat
keadilan, pelapor Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Johan
Widjaja,Setelah 9 April 2021 melaporkan ke Mabes Polri tentang SP3 yang
dikeluarkan Polda Jatim, sehingga dilakukan gelar perkara pada 29 Juni 2022
lalu, dan diputuskan serta memerintahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim agar
kembali melanjutkan perkara yang dilaporkan tersebut.
Johan Widjaja
mengatakan, berdasarkan putusan Mabes Polri tersebut, penyidik Ditreskrimum
Polda Jatim kembali melanjutkan penyelidikan atas laporan kliennya sehingga
penyidik menaikan statusnya dari Penyelidikan menjadi penyidikan. "Dengan
dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya penyidik disana
sudah mengantongi dua alat bukti yang kami berikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 KUHAP," terang Johan kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Disinggung keterangan
Palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh terlapor, Johan menegaskan, Liem Ming
Lan selaku terlapor pertama telah memberikan keterangan palsu yang mengaku
sebagai orang tua kandung dari terlapor 2 pada sidang perceraian dengan
kliennya. "Pada sidang perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya 2014 lalu,
terlapor Debora Helmi menghadirkan Liem Ming Lan yang diakui sebagai orang tua
kandung (Ibu). Padahal orang tua terlapor sendiri bernama Oei Jik Mee, dan itu
tertera sesuai pada dokumen Negara," tambahnya.
Namun, Johan
menjelaskan lebih lanjut, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada
pada 29 Februari 2024 , kembali menghentikan perkara tersebut dengan
mengeluarkan SP3 dengan Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum Polda Jatim
dengan alasan tidak cukup bukti. "Disini kami melihat Penyidik Polda Jatim
menangani perkara ini tidak profesional, karena ada dua saksi fakta yang
mengenal siapa itu kedua terlapor. Bahkan, terlapor Liem Ming Lan yang diakui
sebagai orang tua kandung saat memberikan kesaksian di Pengadilan, usianya
lebih muda dari terlapor Debora," beber Johan lebih lanjut.
Selain tidak
profesional, Johan menyatakan penyidik juga dianggap tidak konsisten dimana dua
alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup sehingga status dari Lidik
dinaikan ke Sidik, namun dimentahkan kembali dengan dikeluarkannya SP3.
"Dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti itu dinilai cukup sesuai dengan
keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan keterangan terdakwa.
Dengan dikeluarkannya SP3 itu kami melakukan Praperadilan kepada penyidik Polda
Jatim," pungkasnya.
Sementara Lie David Linardi mengaku sangat dirugikan oleh keterangan terlapor Liem Ming Lan atas putusan pengadilan yang mengharuskan dirinya bercerai dengan istrinya hingga saat ini tidak bisa bertemu dengan ke empat anaknya. "Ibu Kandung dari mantan istri saya bernama Oei Jik Mee, sementara Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan itu adalah temannya pada persekutuan doa." ujarnya singkat. (Ban)