Surabaya, Newsweek - Terduga
pelaku tawuran antar mahasiswa yang melibatkan, AbedNego Dwi Putra,
Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah dipersidangan pada Senin
(18/3/2024) melalui, Penasehat Hukumnya, Syarifuddin Rakib, ajukan nota
pembelaan atau Pledoi.
Adapun, nota pembelaan
yang disampaikan, Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, yakni, dampak
penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan
nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir
maupun batin. Sedangkan, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, R. Ocky Selo, yaitu, melanggar pasal 170
ayat (2) ke-1 KUHP maka pasal tersebut perlu untuk dibuktikan unsur
unsurnya oleh, JPU.
Melalui, proses hukum di
Pengadilan Negeri Surabaya, para terdakwa dinyatakan,
terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan luka-luka bagi Nur Wafiq Rochman Sanjaya
(korban)
Dalam proses hukum diatas, JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa
telah tampak silang pendapat sebagai alur semata mata guna mencari
kebenaran demi hukum dan keadilan yang dibenarkan dari suatu perbuatan
pidana yang didakwakan.
Dalam perkara diatas,
Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, berharap, Sang Pengadil dapat
mempertimbangkan bahwa para
terdakwa dengan korban (Nur Wafiq Rochman Sanjaya) telah berdamai, telah
saling memaafkan dan saling berjanji tidak ada lagi dendam dikemudian
hari.
Hal itu, telah dibuktikan dalam
persidangan yakni, adanya pencabutan tuntutan serta pernyataan
perdamaian juga biaya pemulihan bagi korban.
" Semua telah cukup terang benderang perkara tindak pidana yang terjadi
ini, untuk itu Yang Mulia , dapatlah dengan bijak dan cermat menilai
siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku ," ungkap
Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib.
Masih
menurut Syarifuddin Rakib, tuduhan kepada para terdakwa terkait pasal
170 ayat (2) ke-1 KUHP maka hal itu, tidak berdasar dan tidak tepat bila
mengacu kepada unsur Subjektif, sebab harus dibuktikan dengan lebih
teliti dan cermat.
Dalam fakta berdasarkan, keterangan. saksi Ramadani Rava Saputra, Nabil
Febriansyah dan korban yaitu, Nur Wafiq Rochman Sanjaya, menyampaikan,
tidak mengetahui siapa pelakunya.
Lantaran, para saksi tidak melihat
secara langsung, saat kejadian mereka sama-sama berada di tempat
kejadian perkara (Locus Delicti).
Begitu pula, pada saat dipertemukan secara
langsung dalam persidangan dengan para terdakwa, para saksi dan korban
tidak secara spesifik menyatakan, para terdakwa sebagai pelaku.
Bila
memperhatikan Pasal 170 ayat 1 KUHP kemudian di sesuaikan dengan
fakta-fakta persidangan guna menentukan siapa pelaku tindak pidana maka
secara tegas pihaknya, sebagai Penasehat Hukum para terdakwa
menyimpulkan, bahwa unsur dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi secara sah
dan meyakinkan.
Perihal unsur obyektif, yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1
KUHP, untuk menentukan unsur perbuatan pidana dari
pelaku.
Maka hal ini, berdasarkan surat
tuntutan JPU kurang tepat dengan kata lain keliru karena korban tidak
alami luka luka seperti apa yang diuraikan dalam tuntutan JPU.
Faktanya, saksi korban hanya mengalami memar di bawah mata kanan, dan
terdapat fakta kebenaran dimana waktu kejadian (Tempus Delicti)
pengeroyokan terjadinya
pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 21.30 WIB.
Sementara,
hasil Visum Et.
Repertum Nomor 445/035/RSMS/VER/436.7.2.1/2023, baru diketahui pada
tanggal 11 Oktober 2023, bersamaan waktunya dengan korban mencabut
laporan atau tuntutan atas diri para terdakwa
di Mapolsek Genteng Surabaya.
Berlandaskan hal diatas, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, memohon
kepada majelis hakim agar tuntutan JPU terhadap para terdakwa dikurangi
atau menjatuhkan putusan yang seringan ringannya atau seadil adilnya.
(Ban)