SURABAYA - Newsweek - Tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya akhirnya berhasil dieksekusi. Eksekusi itu dilakukan Rabu, 6 Maret 2024 pagi, pukul 09.30. Walau dalam prosesnya, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mendapat hadangan sekelompok massa.
Termohon
Eksekusi juga sempat meletakkan dua truk tronton di depan bangunan yang
akan dieksekusi. Alhasil, petugas PN Surabaya yang didampingi TNI dan
Polisi yang hadir kesulitan untuk masuk. Namun, petugas akhirnya membuka
paksa pintu gudang.
Setelah berjalan cukup alot dan sempat terjadi saling dorong, juru sita
akhirnya berhasil masuk ke dalam bangunan.
“Kami
berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami
berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon.
Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan
bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata
Ferry, juru sita PN Surabaya.
Tindakan
eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby
Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor
1510 K/Pdt/2022.
Sementara itu, Satria
Ardyrespati Wicaksana yang juga didampingi oleh Beryl Cholif Arrachman
dan May Cendy selaku tim kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja dari
kantor hukum Johanes Dipa Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan,
eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi
kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami
melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat
PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan
obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.
Jika
ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak
menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan,
terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama
kemarin,” terangnya.
Beryl Cholif Arrachman,
yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya
hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan
hukum. Ada ancaman pidananya.
Forumnya
sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.
Sebagai penutup, May Cendy mengucapkan terimakasih kepada Pihak PN
Surabaya, Aparat Kepolisian dan TNI yang telah membantu dalam
terlaksananya Eksekusi tersebut hingga selesai. (Ban)