Eksepsi Dirut PT. Papan Utama Indonesia Stephanus Setyabudi Ditolak Jaksa

 


Surabaya - Newsweek - Sidang perkara sangkaan memberi laporan tidak benar atas Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada Januari 2017, membelenggu Dirut PT.Papan Utama Indonesia (PUI) yakni, Stephanus Setyabudi, diadili pada Senin (5/3/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan tersebut, yang beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Martina Peristyanti, menyampaikan tanggapannya, atas eksepsi terdakwa. Sebelum bacaan tanggapan eksepsi dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa. 

Sedangkan, inti tanggapan yakni, JPU menganggap itu eksepsi itu bukan pada materi pokok perkara maka mohon Sang Pengadil untuk tidak menanggapi alias menolak. " Apa yang diuraikan Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsi patut ditolak Yang Mulia ," pinta JPU. Hal lain, dalam surat dakwaan,  mestinya dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan. 

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Direktur PT. PUI yang ditetapkan , sebagai terdakwa telah  sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa PPN pada  Januari 2017 hingga Desember 2017. Kesengajaan tidak menyetorkan pajak tersebut, bermula adanya, kesepakatan Rudy Santoso Joo membeli sebanyak 13 supporting unit yang ada di Eden Kuta Hotel Bali dengan nilai transaksi yang dibayar sudah termasuk PPN. 

Dampak tidak menyetorkan pajak,  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sehingga, perbuatan Stephanus Setyabudi, diatas terjerat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement