Surabaya, Newsweek - Lie
David Linardi, warga Surabaya mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak
Polda Jatim pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Kamis (21/3/2024). Sidang praperadilan yang diajukannya akhirnya
ditunda lantaran pihak Polda Jatim tak hadir tanpa alasan.
Lie David Linardi selaku pemohon praperadilan dengan didampingi kuasa
hukumnya Johan Widjaja tiba di PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya
sekitar pukul 09.00 WIB.
Meski Lie David telah
tiba sejak pagi, namun sidang praperadilan yang diajukannya tak kunjung
digelar.
Setelah menunggu sekitar 2,5 jam, sidang praperadilan akhirnya digelar
pukul 12.30 WIB. Dengan dipimpin hakim tunggal Antyo Harri Susetyo,
sidang yang hanya berjalan 15 menit ini akhirnya diputuskan untuk
ditunda.
Penundaan diputuskan lantaran pihak Polda Jatim tidak hadir di
persidangan. “Kami akan mengirim relass (surat panggilan) lagi untuk
Polda Jatim. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2024) pekan
depan,” ujar hakim tunggal Antyo sembari mengetuk palu.
Usai
sidang, Johan Widjaja selaku kuasa hukum Lie David Linardi mengaku
kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jatim pada sidang perdana
praperadilan yang diajukan kliennya. “Jelas merugikan kami karena waktu
kami terbuang. Kami menunggu sudah sejak pagi, ternyata pihak Polda
Jatim tidak datang tanpa alasan apapun,” katanya.
Johan meminta, pihak Polda Jatim selaku termohon praperadilan bisa lebih
profesional dalam perkara ini. “Saya minta pihak Polda Jatim
profesional dalam menghadapi praperadilan ini,” tegasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Lie David Linardi mempraperadilkan Polda Jatim
lantaran laporan polisi yang dilakukannya dua kali di-SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan).
Melalui praperadilan, Lie David Linardi memohon agar PN Surabaya
menyatakan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum tidak sah. Selain
itu, melalui praperadilan ini, PN Surabaya juga dimohon agar
memerintahkan penyidik Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan
atas laporan Lie David Linardi. (Ban)