Dr Johan Widjaja Nilai Pihak Polda Jatim Tidak Profesional Sebab Tak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Yang Diajukan Oleh Lie David Linardi


Surabaya, Newsweek - Lie David Linardi, warga Surabaya mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jatim pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2024). Sidang praperadilan yang diajukannya akhirnya ditunda lantaran pihak Polda Jatim tak hadir tanpa alasan. Lie David Linardi selaku pemohon praperadilan dengan didampingi kuasa hukumnya Johan Widjaja tiba di PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. 

Meski Lie David telah tiba sejak pagi, namun sidang praperadilan yang diajukannya tak kunjung digelar. Setelah menunggu sekitar 2,5 jam, sidang praperadilan akhirnya digelar pukul 12.30 WIB. Dengan dipimpin hakim tunggal Antyo Harri Susetyo, sidang yang hanya berjalan 15 menit ini akhirnya diputuskan untuk ditunda. Penundaan diputuskan lantaran pihak Polda Jatim tidak hadir di persidangan. “Kami akan mengirim relass (surat panggilan) lagi untuk Polda Jatim. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2024) pekan depan,” ujar hakim tunggal Antyo sembari mengetuk palu.

 Usai sidang, Johan Widjaja selaku kuasa hukum Lie David Linardi mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jatim pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya. “Jelas merugikan kami karena waktu kami terbuang. Kami menunggu sudah sejak pagi, ternyata pihak Polda Jatim tidak datang tanpa alasan apapun,” katanya. Johan meminta, pihak Polda Jatim selaku termohon praperadilan bisa lebih profesional dalam perkara ini. “Saya minta pihak Polda Jatim profesional dalam menghadapi praperadilan ini,” tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Lie David Linardi mempraperadilkan Polda Jatim lantaran laporan polisi yang dilakukannya dua kali di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Melalui praperadilan, Lie David Linardi memohon agar PN Surabaya menyatakan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum tidak sah. Selain itu, melalui praperadilan ini, PN Surabaya juga dimohon agar memerintahkan penyidik Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan atas laporan Lie David Linardi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement