Tipu Direktur PT. Tanto Investasi Gadai Saham PT Kresna Sekuritas, Martin Soebijantoro Diseret ke Meja Hijau

Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan,  perkara sangkaan sebagai perantara perdagangan saham PT. Kresna Sekuritas cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, melibatkan Martin Soebijantoro sebagai terdakwa guna diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (27/2/2024).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Surabaya, menghadirkan 2 saksi guna didengar keterangannya sebagai saksi. Diantara kedua saksi yakni, Hartawan Hartanto dan Sonya. Dalam keterangan, Hartawan Hartanto yang tak lain, Direktur PT.Tanto, mengatakan, terkait investasi ini, di diketahuinya, dari Molin, selaku, bagian keuangan, menyampaikan, kalau dana nganggur investasikan. 

Direktur PT.Tanto tersebut, percaya karena Molin masih keluarga maka dalam investasi tidak membicarakan uraian jelas investasi apa. Lebih lanjut, Hartawan, mengaku, diawal awal investasi lancar lancar saja hingga dirinya, melakukan Top-up. " Informasi Top-up melalui, Mo Ling lalu Sonya menyampaikan maka dirinya ikut Top-up," ungkap Direktur PT.Tanto. 

Selanjutnya, tidak ada pembayaran keuntungan karena investasi ini, macet. Lantaran, macet, tidak ada pengembalian modal yang di investasikan atau saksi menyebut, gagal bayar. Dalam hal, investasi, Hartawan Hartanto juga mengakui, tidak pernah bertemu dengan terdakwa bahkan, saat tanda tangan perjanjian dalam investasi, dirinya tidak membaca secara detail karena percaya terhadap Mo Ling (adiknya). 

Hartawan Hartanto tak menampik, dalam setahun awal awal dirinya investasi merasakan keuntungan dari PT.Kresna Sekuritas. Sayangnya, keuntungan ini tidak lagi dirasa Hartawan pada pertengahan Maret tahun 2020, hingga dirinya, terpaksa memakai jasa Penasehat Hukumnya, guna melaporkan perkara ini. " Dalam laporan ini, Hartawan, tidak tahu siapa yang dilaporkan karena dalam laporan saya memakai Penasehat Hukum,"    ungkapnya. 

Sesi selanjutnya, Sonya dalam keterangan, mengatakan, dirinya bekerja di PT.Tanto sudah 17 tahun yang lalu hingga sekarang. Saksi menyebut, istilah investasi ini, yakni, gadai saham dari email lalu melakukan konfirmasi. Perihal investasi ini, saksi memaparkan, beberapa kali bertemu dengan terdakwa hingga ada perjanjian, tanda tangan jiga konfirmasi. " Terkait tandatangan dalam perjanjian yang tandatangan yakni, Hartawan Hartanto selaku, pemilik dana ," terangnya. 

Istilah investasi gadai saham saksi menyampaikan, dalam perjanjian beberapa pemilik saham tidak bertanda tangan secara serentak " Perjanjian gadai saham diikuti satu keluarga yakni, 5 bersaudara," beber Sonya. Sonya mengaku, mengetahui, PT. Kresna Sekuritas dari terdakwa sedangkan, investasinya ke PT.Kresna Sekuritas. " Saya yang mengurus investasi Direksi PT Tanto. Hal lainnya, juga mengurus hasil usaha ," terang Sonya. 

Atas keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU diatas, terdakwa menanggapi bahwa keterangan kedua saksi tidak jelas. Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, mengatakan,  saksi Hartawan Hartanto, dalam keterangannya, tidak tahu apa apa terkait perkara ini.Sedang Sonya juga tidak tahu apa apa hanya melakukan transfer saja. Saat disinggung, kedua saksi tidak mengetahui perkara ini namun, melaporkan terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, lha ! itu tadi juga pertanyaan saya lemparkan ke saksi tapi tidak terjawab juga oleh, saksi.  (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement