Surabaya, Newsweek - Keterangan Nur Wafiq (korban) saat
bersaksi di persidangan sebelumnya, yakni, adanya perdamaian, biaya
berobat serta mencabut laporan hingga pihak keluarga kedua pihak saling
memaafkan di amini ke-tiga terdakwa.
Permintaan maaf bagi kedua pihak juga dilakukan pada persidangan yang
lalu Rabu (24/1/2024).
Pernyataan korban yang
di amini ke-tiga terdakwa, tampak pada persidangan lanjutan, yang
beragenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(30/1/2024).
Selain itu, dihadapan Sang Pengadil ketiga terdakwa mengaku, menyesal
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Hal
lainnya, masing masing pelaku pengeroyokan, mengaku, berniat mendatangi
Rafi (teman korban) untuk menyelesaikan secara baik baik lantaran, Rafi
yang melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan saat di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sayangnya,
tatkala bertemu Rafi malah terjadi peristiwa berantem dan kala itu, Nur
Wafiq (korban) bermaksud melerai berimbas turut dikeroyok oleh, ketiga
terdakwa.
" Kami terbawa emosi Yang Mulia, sehingga terjadilah peristiwa itu, di
cafe Kolonial ," ungkap masing masing terdakwa.
Masing masing pelaku, mengaku, melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai pipi, kepala maupun wajah korban.
Pengakuan lainnya, masing masing terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas
keterangan diatas, Hakim mengingatkan, sekaligus memberi saran bagi
ketiga terdakwa guna pandai pandai menahan emosi karena dampak kerugian
dirasakan sendiri bagi para terdakwa.
Usai mendengar saran Sang Hakim, ketiga terdakwa mengangguk kepala
siratkan sebuah pesan tersebut, bahwa ketiga terdakwa ada sebuah
penyesalan pasca peristiwa tersebut.
Diujung
persidangan, Hakim memberi waktu sepekan kedepan bagi Jaksa Penuntut
Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R. Ocky guna menyusun surat
tuntutannya. (Ban)