Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, S.H., M.H., ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di jalan raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.
"Layanan RJ CAR
ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan
mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ)," ujar Kasi Pidum Kejari
Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H., Kamis (4/1/2024).
Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas S
Sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan
singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).
RJ
CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya
yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/
keluarga korban dihubungi Kejaksaan.
" Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan
kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai,
kita juga akan antar pulang ke rumahnya," ujar Jaksa asal Blora, Jawa
Tengah ini.
Untuk perkara yang akan di RJ
sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus
dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.
Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program
Restoratif Justice (RJ).
Ada tiga perkara yang
dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa, S.H.,
M.H., ini.
Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin
Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong
Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan
pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.
" Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut
disetujui semua oleh Jampidum," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali
Prakosa, S.H., M.H., Rabu (3/1/2023).
Sebelumnya,
sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan
prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil
dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.
Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum
berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam
penghentian perkara melalui RJ. (Ban)