Surabaya, Newsweek - Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya diminta menolak praperadilan yang diajukan M Ridwan, Direktur
Utama CV Mitra Sukses. Hal itu dilakukan lantaran penetapan M Ridwan
sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis sparepart motor dianggap
telah sah menurut hukum.
Permintaan agar
hakim menolak praperadilan yang diajukan M Ridwan diutarakan Samuel Rudi
Takalapeta, kuasa hukum Surya Darmadi selaku korban. “Penetapan M
Ridwan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya sudah sah,” ujarnya
saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (9/1/2024).
Menurut
Samuel, dalil bahwa tindakan Polrestabes Surabaya menetapakan M Ridwan
sebagai tersangka tidak sah atau cacat yuridis adalah tidak benar. “Jadi
keterangan yang disampaikan melalui repliknya bahwa SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mereka tidak menerima, secara nyata
dan jelas itu tidak benar,” katanya.
Samuel
menjelaskan, dalil mengenai SPDP terbantahkan setelah tim kuasa hukum
Polrestabes Surabaya dalam dupliknya menyampaikan bahwa SPDP telah
diterima sejak awal. “Karena dalam KUHP sudah diatur bagaimana penetapan
seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia
meminta agar hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan menolak
praperadilan yang diajukan M Ridwan. “Kami minta agar praperadilan
ditolak. Karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian dalam
kasus ini telah sah secara KUHP,” kata Samuel.
Perlu
diketahui, M Ridwan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan
praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penggelapan dan penipuan atas laporan Surya Darmadi. Dalam petitum
praperadilannya, M Ridwan meminta agar hakim PN Surabaya menyatakan
menghentikan penyidikan kasus ini dan tindakan penetapan tersangka tidak
sah atau bertentangan dengan ketentuan hukum. (Ban)