Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit ke Primkop UPN Veteran Jawa Timur, (Rabu 17/1).
Kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak nyatakan terang dan terbuka kepada awak media atas status tahanan kota setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) terhadap inisial pengurus koperasi yakni YAS, SR, dan WI.
Dalam berita acara penyerahan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan, kasus hukum tiga tersangka bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran ajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim dengan plafon kredit atau tenor angsuran selama 5 tahun (2015-2020).
Lalu, sambungnya Primkop UPN Veteran Jatim kembali ada pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara pada tanggal 3 Agustus 2015 dan 11 November 2015. Disebutkan, atas kedua pinjaman tersebut masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy.
Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman. “Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya.
Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota. “Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.
Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka. “Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga
tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider
pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka
dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat
hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi. (mn)