Surabaya - Newsweek - PT.Cahaya
Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur yang sudah terverifikasi
dalam tagihan hutang dan adanya penetapan Homologasi (perdamaian) bahkan
sebagian hutang tidak diakui PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) malah
mengajukan permohonan PKPU kembali, di Pengadilan Niaga Surabaya,
bergulir pada Selasa (30/1/2024).
Pengajuan permohonan PKPU PT.CESS tersebut, menghadirkan, Ahli Doctors.Hendry Jayadi SH.MH.,
sebagai Ahli hukum kepailitan guna didengar pendapat dan keahliannya,
terkait kepailitan.
Adapun yang disampaikan, Ahli, marwah PKPU adalah membahas perdamaian.
Tentunya, syarat permohonan PKPU yakni, 2 kreditur dan hutang yang sudah
jatuh tempo serta dapat dibuktikan dengan sangat sederhana.
Dalam
hal ini, PT.CESS selaku, Pemohon melalui, Penasehat Hukumnya,
menyinggung
terkait cek ada invoice.
Ahli mengatakan, jika terbukti maka utang itu sederhana yang penting
benarkah punya hutang ke Kreditur lalu Debitur katakan, utangnya tidak
segitu.
Terkait, apabila terdapat utang yang tidak diakui dalam penetapan, apa
hutang itu hilang ?.
Ahli menyampaikan, dalam
PKPU, jika terdapat perselisihan hutang maka hal hutang harus
dibuktikan hutangnya dan diakui maka bisa adakan upaya hukum renvoi.
Ahli pun, memaparkan, jika ada selisih terhadap sisa tagiahan yang tidak
diakui, Kreditur dapat ajukan PKPU baru ?.
Hal diatas, pernah menjadi perdebatan para akademisi termasuk beberapa
Profesor.
Lebih lanjut, Ahli mengatakan, dalam PKPU tujuannya, damai atau Homologasi.
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua.
Ahli, memaparkan, perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.
Dalam
perkara ini, Penasehat Hukum Termohon, yakni, Johanes Dipa, saat
ditemui, mengatakan, kita ketahui, bahwa Pemohon merupakan kreditor yang
terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah di
Homologasi.
Sehingga, permohonan PKPU kembali oleh, Pemohon selaku, kreditur yabg
termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan
melanggar kepastian hukum.
Masih menurut
Johanes Dipa, verifikasi bertujuan untuk menentukan, berapa besar utang
dan suara yang dimiliki oleh kreditur dan Penetapan Hakim Pengawas
mengikat serta mengakhiri sengketa terkait, besaran utang antara DebitUr
dan Kreditur.
Terkait dasar permohonan PKPU yakni, sebesar 29 Milyard sekian telah
ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas.
" Dalam perkara PKPU sebelumnya, pengajuan permohonan PKPU ini, adalah
hanya bersifat mengganggu proses Homologasi yang sedang berjalan ,"
pungkasnya. (Ban)