SIDOARJO - YW alias YWL (36) WNA asal Tiongkok telah disidangkan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dalam perkara penyalahgunaan paspor milik orang lain, untuk melakukan tes, sebagai joki tes bahasa IELTS. YW ditangkap petugas imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya pada Juli 2023 lalu, saat mendaftar tes bahasa Inggris IELTS.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya dalam konferensi pers di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal berbahasa inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain yang berada di luar negeri," ujar Novrian. Atas pelanggaran ini YW dikenakan pasal 119 ayat (2) dan pasal 121 huruf (b) Undang- Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari tangan YW petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, handphone dua buah paspor Tiongkok dengan identitas yang berbeda, serta tiket dengan kode booking pesawat. (mn)