Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Surabaya Tahun 2023 Menurun

 


                


Surabaya- Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil soal kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, ada beberapa faktor yang merupakan penyebab terjadinya pelanggaran disiplin di antarannya moral atau mental dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) itu sendiri, manajemen Sumber Daya Manusia yang kurang baik, itulah yang memicu ASN melakukan hal-hal yang dilarang, sehingga terjadi pelanggaran disiplin.

Di Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN mengalami penurunan tahun 2023, pada tahun 2022 kasus pelangaran  disiplin ANS sebanyak 46 kasus pelanggaran, sedangkan untuk tahun 2023 ada 41 kasus pelanggaran ASN dan semuanya sudah ditindak dengan sanksi yang bervariatif ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat dan bahkan ada yang di berhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Rachmad Basari SE, MM mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemkot Surabaya tahun ini (Tahun 2023- Red) mengalami penurunan dibanding tahun lalu, ( Tahun 2022- Red), itu semua berkat treatment yang dilakukan oleh instansi kami.

"Tahun ini pelangaran disiplin ASN mengalami penurunan, karena pihak kami melakukan langkah terstruktur dan treatment sebagai penguatan ASN, agar ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi," kata Rachmad Basari saat di temui dikantornya Jalan Sedap Malam Nomer 5-7 Surabaya, Rabu ( 27/12/20230.


Rachmad Basari menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN bukan masalah kedinasan, namun lebih banyak melakukan dengan cara pribadi seperti, menjanjikan masuk PNS dengan membayar sekian juta.

"Pelanggaran disiplin bukan dari kedinasan,contohnya menyalahgunakan kewenangan itu malah tidak ada, yang ada itu, masalah pribadi yang dilakukan oleh ASN, untuk mendapat keuntungan sendiri," ungkap Rachmad Basari.     
 
 
Dia menambahkan, untuk liburan Natal tahun 2023 kasus pelanggaran disiplin ASN di wilayah Pemkot Surabaya tidak ada, semua pegawai habis liburan masuk semua lain halnya dengan yang ijin cuti itu tidak masalah sudah ada aturannya . ( Ham )  







Lebih baru Lebih lama
Advertisement