TIPIKOR - Tiga eks pegawai PT Antam dan Eksi Anggraeni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi hilangnya 152,8 Kg penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam , Jumat, 22 Desember 2023, menjalani sidang putusan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ke empatnya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi emas BELM PT Antam. Kemarin, Jumat, 22 Desember 2023, mereka menjalani sidang Duplik dan sekaligus putusan di hari itu juga.
Majelis hakim menyatakan, keempatnya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis sesuai perbuatannya. Endang Kumoro dan Achmad Purwanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Tongani, saat membacakan putusan bagi Endang Kumoro dan Achmad Purwanto,” Jumat (22/12/2023).
Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro dan Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Misdianto, meskipun pidana penjaranya sama persis dengan dua rekannya itu, akan tetapi ia mendapatkan pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar. “Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 3 miliar 74 juta rupiah,” ujar Tongani SH MH Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada Misdianto.
Majelis juga memutus terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Eksi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar, subsider 2,6 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir- pikir. (mn)