KOTA KEDIRI - Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Kediri terus melakukan kegiatan sosialisasi sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan juga sarana komunikasi dengan para stakeholder kelurahan dan juga para pengembang perumahan di Kota Kediri.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Hibah Tanah Masyarakat Kepada Pemerintah Kota Kediri, DPKP Kota Kediri mengajak Bagian Asset BPPKAD untuk memberikan pencerahan serta informasi terkait tata cara hibah tanah yang berasal dari masyarakat.
Dijelaskan oleh Kepala DPKP Kota Kediri Heri Purnomo, bahwa tema ini diambil mengingat sudah banyak masyarakat memberikan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Kediri namun masih belum memahami tata cara dan juga prosedurnya. “Harapannya, banyak tanah yang dihibahkan oleh masyarakat ini harus diberikan kepastian hukum termasuk pajaknya,” ucap Heri Purnomo, Rabu (13/12).
Masih kata Heri, Sosialisasi ini Kami adakan sebagai ajang saling silaturahmi dengan pengembang perumahan, para developer dan para kepala Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Selain itu, juga untuk sosialisasi Perubahan Perwali tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana menambahkan, Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari. "Peran pemerintah daerah dalam membantu proses hibah tanah, bisa berupa membantu percepatan pensertifikatan, pemecahan/pengurusan PBB-nya," kata Sugeng.
Masih kata Sugeng, apabila proses admintsrasi ini selesai , hibah akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri. Sosialisasi yang dilakukan oleh DPKP ini diikuti dari kelurahan, kecamatan dan BPN Kota Kediri.
Sekedar diketahui, dalam pelayanan bagi pengembang perumahan, DPKP Kota Kediri juga telah mensosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023. Perwali ini untuk menyempurnakan Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kediri, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman.(dim)