Surabaya - Newsweek - Jajaran
lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus
terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara
berseri ke 7 lapas berbeda.
"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya
dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12)," ujar Kakanwil Kemenkumham
Jatim Heni Yuwono.
Menurut Heni, pemindahan
ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya
untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya
sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di
lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," lanjut Heni.
Namun,
meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan
pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus
terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada
NKRI, sehingga semakin mantap," tutur Heni.
Keenam
lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2),
Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas
Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini,
saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa
Timur.
"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9
narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang
napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," urai Heni.
Sementara
itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana
kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok
yang berbeda.
“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling
rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari
mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.
Kesembilan
narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan
pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan
pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk
menunjang ibadah.
"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu
ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),"
tegas Jayanta.
Jayanta menjelaskan bahwa
nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan
pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk
memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.
“Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan
wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan
baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. (Humas Kemenkumham
Jatim)