Hakim Tolak Gugatan Hak Merk Aqucui Yang Diajukan Liman Santoso

 

Surabaya, Newsweek - Sang Pengadil dalam putusan tolak gugatan terkait, hak merk air mineral Aqucui yang diajukan, Liman Santoso. Bacaan putusan dibacakan Sang Pengadil di persidangan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (28/11/2023). 

Putusan Sang Hakim tersebut, melalui, pertimbangan kedua pihak yang saling menjawab yakni, Replik dan Duplik. Hal lainnya, yang mendasari putusan Sang Pengadil yakni, melalui keterangan para saksi juga para turut Tergugat tidak mengajukan bukti. 

Menimbang jawaban yang tidak jelas atau kabur dengan uraian uraian dan Penggugat adalah Diskualifikasi maka dalam gugatan pihak Penggugat melindungi hak merk karena merk telah terdaftar sejak 3 Mei 2005 adalah milik Penggugat adalah tidak relevan. Pertimbangan lainnya, pihak Tergugat mengajukan penghapusan merk. 

Sehubungan dengan penghapusan merk disebutkan, penghapusan bisa diajukan pihak ke tiga dengan dasar merk tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut. Diujung bacaan pertimbangan, Sang Pengadil, bahwa P pemilik saham dan merk tidak dipakai T. 

Hal diatas, berdasar sebagaimana keterangan saksi Tedy irawan maka menurut Sang Pengadil, Penggugat bukan pihak ketiga yang sekaligus pemilik merk dan P pemilik saham. Dasar P menggugat dianggap kabur. 
 
Sang Pengadil meyakini, perkara ini, tidak jelas atau kabur maka Sang Pengadil menolak gugatan yang diajukan Penggugat yaitu, Liman Santoso. Sementara, Penasehat Hukum, Otje Suwandito, yaitu , Sania Amanda sebagai Tergugat, usai sidang saat disinggung terkait putusan Sang Pengadil, mengatakan, dirinya sangat berterima kasih terhadap Sang Pengadil yang sangat bijaksana karena yang punya merk sebenarnya Otje Suwandito sekaligus ayah dari Penggugat.

Sudah sepantasnya, gugatan ditolak karena pihak Penggugat Liman Santoso adalah pemakai merk. Sebagai Penasehat Hukum Tergugat, Sania Amanda sendiri merasa sangat tidak jelas ya ?, dasar Penggugat mengajukan gugatan ini, yang pasti untuk kepentingan Perseroan Terbatas (PT) karena kita semua tahu bahwa merk adalah aset PT yang tidak terlihat dari sisi ekonomis. 

Lebih lanjut, pihaknya mengajukan merk untuk dihapus dari perorangan yakni, Ontje Suwandito yang rencana merk akan dipakai untuk PT tersebut. Sania Amanda menambahkan, perkara ini, tidak hanya keperdataan namun juga ada ranah pidana dan sudah terbukti Liman Santoso ada melanggar hukum. " Perkara pidana masih berproses tahap saksi ke dua pada pekan depan ," tuturnya. 

Sania Amanda dalam koridor menjunjung azas praduga tidak bersalah, motif gugatan yang diajukan, Liman Santoso, diduga hanya untuk menghambat proses pidana. Adapun kronologis singkat, dituturkan Sania Amanda, pada bulan Maret 2023, Otje Suwandito, melayangkan surat somasi yang pertama. Namun, tidak diindahkan dan malah berproduksi terus. 

Kemudian pada bulan Juli 2023, Sania Amanda selaku, Penasehat Hukum Otje Suwandito, melayangkan somasi dan selanjutnya, pada somasi yang ketiga jika tidak ada itikad baik maka kami akan menempuh jalur hukum. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement