Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. |
Dalam pernyataan persnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM, menyampaikan beberapa hal terkait adanya dua oknum jaksa yang bertugas di Kejari Bondowoso, terkena OTT KPK.
Lebih lanjut dijelaskan Jaksa Agung dalam siaran persnya, institusi kejaksaan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK RI dengan adanya penangkapan dua oknum Jaksa tersebut. Masih dalam siaran persnya ini, Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa kedua oknum yang yang terjaring OTT tersebut telah melakukan tindakan tercela, melakukan menyalahgunakan wewenang. Berkaitan dengan OTT tersebut, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran, bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan.
“Bahkan, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung sering berpesan kepada masyarakat dan media, apabila ditemukan oknum jaksa yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat, akan ditindak tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH dalam siaran persnya Nomor: PR – 1330/091/K.3/Kph.3/11/2023, Kamis (16/11/2023).
Oleh sebab itu, lanjut Ketut Sumedana, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut, sudah tidak lagi dibutuhkan di kejaksaan. “Sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” ujar Ketut Sumedana.
Tak terkecuali, sambung Ketut Sumedana, terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan memproses secara pidana, sebagaimana yang telah dilakukan kepada seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejari Buleleng.
“Saat ini, oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Buleleng tersebut dalam proses penahanan penyidikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ungkap Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana kembali menjelaskan, tidak mungkin Kejaksaan bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal Kejaksaan sendiri masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik institusi.
Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis, karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di institusi Kejaksaan. Kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depannya, akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten kejaksaan melakukan pembenahan.
Dengan demikian, insan Adhyaksa akan memiliki jaksa-jaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan berkomitmen, akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan. Ketut Sumedana kemudian mengutip pesan moral yang selalu dipaparkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada para jaksa yang bertugas di institusi Kejaksaan.
Dalam pesannya Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa-kaksa yang pintar dan berintegritas. (Ban)