Surabaya, Newsweek - Hakim
dalam bacaan putusan menyatakan, bahwa Usman Wibisono secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah.
Tindak pidana fitnah tersebut, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska.
Lebih
lanjut, bacaan putusan Sang Pengadil disebutkan, menjatuhkan pidana
terhadap Usman Wibisono Bin Artono dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Atas putusan Sang Pengadil Usman Wibisono menyatakan, sikap untuk pikir
pikir.
Sementara, usai sidang JPU lainnya,
Darwis, saat ditemui, mengamini bahwa Sang Hakim menjatuhkan putusan
pidana penjara terhadap Usman Wibisono.
JPU menambahkan, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikapnya
yakni, pikir pikir.
Dalam perkara ini, bermula
dari perkara internal dalam tubuh karate Kyokushinkai yang melibatkan
beberapa nama yang saling berseteru.
Beberapa nama diantaranya, Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick
Sastrodikoro.
Ketiga nama diatas berseteru
dengan Usman Wibisono bahkan turut menyeret Kaichou Liliana Herawati
yang juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. (ban)