Surabaya, Newsweek - Kejaksaan
Negeri Surabaya menjalankan, putusan Mahkamah Agung yang menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait kasus penipuan aplikasi
Robot Trading Viral Blast, dengan terpidana Rizky Puguh Wibowo, Zaenal
Huda Purnama dan Minggus Umboh, masing masing terpidana di hukum 12
tahun penjara dan denda 10 Milyar Subsider 1 tahun penjara.
Kepala
Kejari (Kajari) Surabaya,Joko Budi Darmawan, menjelaskan, Mahkamah
Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyerahan barang bukti (BB) tahap 2 yang berupa, uang asing sebesar 1
Juta 850 Dolar Singapura atau 21 Milyard.
Selain
itu, BB Mobil, rumah dan Apartemen juga disita.
“Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi BB
dalam perkara ini, dirampas untuk dikembalikan kepada para korban
melalui, Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) dan korban,” ucap Kajari,
Joko Budi Darmawan. Jumat (17/11/2023).
Dalam
putusan MA memerintahkan barang bukti hasil kejahatan dikembalikan
kepada korban, korbannya sebanyak 905 orang yang menderita total
kerugian mencapai 1,8 Triliun.
Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai
6 Milyard ke rekening penampungan LPSK.
Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, berpesan, agar tekhnis
pengembaliannya kepada masing-masing korban jangan sampai gaduh.
“Teman-teman dari paguyuban korban tolong dikoordinasikan yang baik
dengan teman-teman LPSK. Tentu kami percaya masyarakat yang mencari
keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan
baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” tuturnya.
Wakil
Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo, berjanji akan membagikannya, kepada
masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung.
“Oleh karena itu, betul sekali seperti disampaikan, Kajari nanti LPSK
bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya, yang di luar paguyuban
duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana,”
tuturnya.
Sementara itu, menurut Antonius PS.
Wibowo, mengungkapkan, BB uang yang sudah akan dibagikan kepada para
korban harus secara proporsional sesuai dengan putusan MA. Sedangkan
untuk barang bukti rumah dan Apartemen akan menunggu lelang.
“Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum
nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional,” tutur
Antonius. (Ban)