Barang Bukti Tahap 2 Perkara Penipuan Aplikasi Robot Trading Viral Blast Dikembalikan Kepada Korban


Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Surabaya menjalankan, putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait kasus penipuan aplikasi Robot Trading Viral Blast, dengan terpidana Rizky Puguh Wibowo, Zaenal Huda Purnama dan Minggus Umboh, masing masing terpidana di hukum 12 tahun penjara dan denda 10 Milyar Subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya,Joko Budi Darmawan, menjelaskan, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Penyerahan barang bukti (BB) tahap 2 yang berupa, uang asing sebesar 1 Juta 850 Dolar Singapura atau 21 Milyard. 

Selain itu, BB Mobil, rumah dan Apartemen juga disita. “Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi BB dalam perkara ini, dirampas untuk dikembalikan kepada para korban melalui, Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) dan korban,” ucap Kajari, Joko Budi Darmawan. Jumat (17/11/2023). 

 Dalam putusan MA memerintahkan barang bukti hasil kejahatan dikembalikan kepada korban, korbannya sebanyak 905 orang yang menderita total kerugian mencapai 1,8 Triliun. Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai 6 Milyard ke rekening penampungan LPSK.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, berpesan, agar tekhnis pengembaliannya kepada masing-masing korban jangan sampai gaduh. “Teman-teman dari paguyuban korban tolong dikoordinasikan yang baik dengan teman-teman LPSK. Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” tuturnya.

 Wakil Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo, berjanji akan membagikannya, kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. “Oleh karena itu, betul sekali seperti disampaikan, Kajari nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya, yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana,” tuturnya.

 Sementara itu, menurut Antonius PS. Wibowo, mengungkapkan, BB uang yang sudah akan dibagikan kepada para korban harus secara proporsional sesuai dengan putusan MA. Sedangkan untuk barang bukti rumah dan Apartemen akan menunggu lelang. “Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional,” tutur Antonius. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement