Probolinggo - Keputusan Walikota Probolinggo nomor 100.3.3.3/180/Kep/425.012/2023 pada tanggal 25 Mei 2023 yang sudah resmi dibentuk itu langsung melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasiskan Resiko tersebut Walikota Probolinggo dalam tim tersebut kedudukannya sebagai Pengarah sedangkan penanggung jawab Sekda Kota Probolinggo,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo menjadi ketua dalam susunan tim tersebut.
Wakil Ketua di jabat sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Probolinggo, namun untuk jabatan sekertaris Tim yaitu penata kelola Penanaman Modal Ahli Muda di DPMPTSP Kota Probolinggo.
Tim Pengawasan sebagai Koordinator yaitu Penata kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada DPMPTSP Kota Probolinggo, dibantu para anggota antara lain Penata Ruang Ahli Pertama pada Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan dan Permukiman) Kota Probolinggo. Analis kebijakan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo bernama Yusli Ristiarosa , S. E, MM. serta Analis pasar hasil Perikanan Ahli Muda di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo.
Dengan adanya keputusan Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin itu, Tim Pengawasan yang sudah di bentuk itu langsung lakukan kegiatan rapat Koordinasi dan inspeksi ke lapangan serta membuat berita acara.
Data yang terhimpun tampak tim pengawas yang sudah dibentuk itu langsung turun ke lapangan dan lakukan pengawasan serta pengecekan langsung tertuju kepada lokasi yang di datangi.
Kadis DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kota Probolinggo Retno Wandasari mengatakan tim yang sudah dibentuk ini langsung melaksanakan tugas - tugasnya dengan ketentuan yang sudah ada.
" Selanjutnya memberikan rekomendasi apabila tidak ada ketidaksesuaian / Ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus memberikan penilaian kepatuhan tekhnis pelaku usaha, " ujarnya. (18/10/2023)
Retno Wandasari menambahkan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 2023 yang sudah di bentuk berpedoman pada ketentuan Perwali Nomor 44 tahun 2021.
, " Ini semua yang kita lakukan dari tim Pengawasan melaksanakan tugas yang berpedoman pada ketentuan PerwaliKota nomor 44 tahun 2021 tentang peningkatan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan, ketenraman dan ketertiban masyarakat, " tegasnya Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandasari S.Pt. M. P. (Suh)