Surabaya-Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark Mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat. Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera melakukan penertiban.
Diketahui belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karaoke tersebut, yang terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (06/10/2023 ).
"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.
Ia menjelaskan, dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel. Oleh karena itu, lanjut Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
"Untuk sementara kami meminta agar, pihak pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah, tolong dilengkapi dahulu," pintanya.
Bahkan, Anas juga meminta Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
"Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan," ucap Anas.
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika, harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
"Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan," ujar legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke. ( Adv/ Ham).