PROBOLINGGO - DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kota Probolinggo Jawa Timur, menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pelaporan Terhadap Kegiatan Usaha Terkait Dengan Uji Kualitas Lingkungan. Giat yang dilaksanakan Selasa (24/10) pagi di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.
Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan pengelolaan lingkungan oleh usaha dan kegiatan di Kota Probolinggo. Kegiatan Sosialisasi itu langsung dibuka oleh Asdum ( Asisten Administrasi Umum) Setda Retno Fadjar Winarti.
Kegiatan DLH Kota Probolinggo yang dilakukan saat ini, adanya permasalahan lingkungan hidup menjadi sebuah isu yang vital dan menjadi atensi bagi pemerintah serta masyarakat. Seperti soal pencemaran udara yang bersumber dari emisi bergerak kendaraan motor atau gas yang asalnya dari tempat industri.
Asdum Retno Fadjar Winarti menyampaikan, wilayah Kota Probolinggo memiliki lokasi yang sangat strategis dalam pusat perekonomian perdagangan. Kota Probolinggo juga menjadi kawasan penyangga daerah Gunung Bromo Tengger dan Semeru dalam kawasan pembangunan percepatan ekonomi nasional.
“Ini merupakan peluang potensial yang dapat dikembangkan untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aktivitas sosial, ekonomi, pertumbuhan industri, Pembangunan infrastruktur, pertanian, perdagangan dan jasa yang memberikan dampak bagi lingkungan hidup. Mengingat perkembangan dunia industri yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan industri adalah adanya limbah padat cair dan emisi,” ujarnya kepada 90 peserta yang hadir.
Permasalahan Kota Probolinggo mengenai lingkungan pada saat ini merupakan problem yang harus di selesaikan bersama - sama dengan Stakeholder yang ada. Beliau menambahkan pengelolaan limbah menjadi komitmen dari para pelaku usaha sesuai dengan dokumen yang ada. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan para pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan limbah cair maupun limbah padatnya.“Untuk itu, kegiatan usaha perlu membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, red) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3. Serta mengujikan kualitas air limbah dan emisi sesuai dengan baku mutu,” imbuhnya kepada wartawan.
Selanjutnya, pelaku usaha wajib mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali, dengan cara diinput melalui online. Laporan semester ini wajib bagi kegiatan usaha, mulai dari SPPL, UKL UPL dan amdal, yang berfungsi sebagai pengawasan tidak langsung. Di mana dari hasil evaluasi yang mengirimkan pelaporan semester sekitar 65 persen. Hal itu dikarenakan kurang pahamnya pelaku kegiatan usaha dan terbatasnya informasi.
Sebagai upaya pengelolaan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk mengetahui ketaatan penanggung jawab kegiatan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk itu pada hari ini, dilaksanakan sosialisasi ini terkait pemenuhan IPAL, TPS LB3, pengujian laboratorium dan pelaporannya,” tegasnya.
Untuk pemenuhan pengujian laboratorium sesuai baku mutu tersebut, Retno mengatakan bisa menggunakan UPT Laboratorium Lingkungan milik DLH setempat. Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan UPT Labling DLH Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat menerima semua parameter uji kualitas air limbah.“Hal ini tentu dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan uji kualitas lingkungan menjadi lebih efisien dan efektif,” tutupnya.
Sementara secara terpisah Kepala DLH Retno Wandasari mengatakan kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh peserta dari pelaku usaha, perwakilan pengusaha dan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha dalam upaya pengendalian lingkungan. Sekaligus memfasilitasi kegiatan usaha dalam pembuatan laporan semester serta sebagai media penyampaian informasi tentang pelayanan UPT Labling yang bekerja sama dengan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan ini menggandeng narasumber dari Sub Koordinator Pengawasan Lingkungan Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur Bissyaifoel S dan dari dan UPT Labling Provinsi Jawa Timur Foni Fitri K,” singkatnya.
Dua narasumber itu akan memaparkan materi terkait Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan dan relevansi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020. (Suh)