Partai Politik, Ini Larangan Ketua RW, RT, LPMK dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022

 




Surabaya-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.


Pernyataan itu disampaikan langsung Wali Kota Eri Cahyadi usai meresmikan Balai RW VII, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/9/2023).

 

"Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apapun dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi calon legislatif (Caleg)," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

 

Kewajiban mundur bagi jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

 

"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat," jelas Wali Kota Eri.

 

Wali Kota Eri juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar bakal Caleg. Termasuk pula berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

 

"Jadi saya nuwun tolong (minta tolong) sangat, semua pihak yang daftar Caleg, yang masih menerima (insentif) dalam bentuk uang dari (APBD) Pemkot Surabaya, minta tolong mundur," pintanya.

 

Di samping itu, Wali Kota Eri juga tak menampik terdapat sejumlah pegawai kontrak atau tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang mendaftar bakal Caleg. Setidaknya terdapat 5 orang pegawai kontrak yang diketahuinya maju pada kontestasi Pileg 2024. Karenanya, ia pun meminta agar pegawai kontrak tersebut dapat mundur.


"Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan oleh Bawaslu. Kalau ternyata tanggal 3 Oktober belum mundur, maka ada sanksi yang pertama. Dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," tandasnya.


Sebagai diketahui, bahwa permintaan pengunduran diri tersebut merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement