Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak telah dibacakan, terdakwa divonis sembilan tahun, denda Rp.1 Miliar, subsidair enam bulan penjara. Selain itu, Sahat juga dikenakan Uang Pengganti Senilai Rp.39.5 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. "Menyatakan bersalah dan meyakinkan terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak karena telah terbukti menerima hadiah Ijon Fee dalam Hibah Pokir DPRD Jawa Timur senilai Rp.39,5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dalam amar putusan, Selasa, (26/9/2023).
Sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa Sahat juga dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara setingkat provinsi. Disamping itu, terdakwa juga belum mengembalikan sejumlah uang yang telah dinikmatinya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Sahat memiliki dan menjadi tanggungjawab keluarga, menghormati persidangan dan belum pernah dipidana.
Selain yang disebutkan diatas, terdakwa juga dikenakan uang pengganti senilai Rp.39,5 miliar sekurang-kurangnya satu bulan setelah mendapat keputusan pengadilan (incraht). Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda yang dimiliki Terdakwa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 4 tahun," tegasnya.
Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sementara, terdakwa Rusdi, staf dari Sahat Tua P Simanjuntak divonis 4 tahun denda Rp.200 juta, subsidair enam bulan penjara. Rusdi dinyatakan bersalah dan meyakinkan turut serta dalam proses pemberian hadiah Ijon Fee dalam kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, dari Pokmas Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.
Atas keputusan tersebut, terdakwa Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan menerima terkait keputusan Majelis Hakim.(mn)