Kasasi Dr Udin Panjaitan Mantan Guru Besar Unair Ditolak Mahkamah Agung

Surabaya, Newsweek - Upaya hukum kasasi yang diajukan Udin Panjaitan, mantan Guru besar Unair atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 700 juta milik korban Nagasaki Widjaja ditolak Mahkamah Agung. Hal itu diketahui setelah Nagasaki mengambil turunan putusan Nomor 276 K/PID/2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/09/2023). 

Dalam perkara ini, Ketua Mahkamah Agung telah menunjuk Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai hakim Ketua. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dr Udin Panjaitan,"Ujar Nagasaki Widjaja yang mengutip amar putusan Mahkamah Agung. Selain itu, mantan Guru besar Unair itu juga dibebani biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah.

Dengan turunnya putusan kasasi ini berarti telah menguatkan putusan ditingkat pertama, yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana pada Senin 11 Juli 2022 silam, PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 9 bulan pada Udin Panjaitan. Majelis hakim yang diketuai Darwanto pada waktu itu menyatakan bahwa Udin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Kasus ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kali judan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan. Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja. Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). 

Tertarik dengan tawaran Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan. Udin kemudian membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum. Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement