Surabaya, Newsweek - Upaya
hukum kasasi yang diajukan Udin Panjaitan, mantan Guru besar Unair atas
kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 700 juta milik korban
Nagasaki Widjaja ditolak Mahkamah Agung.
Hal itu diketahui setelah Nagasaki mengambil turunan putusan Nomor 276
K/PID/2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/09/2023).
Dalam
perkara ini, Ketua Mahkamah Agung telah menunjuk Yohanes Priyana dan
Tama Ulinta Br Tarigan sebagai hakim Ketua.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dr Udin Panjaitan,"Ujar
Nagasaki Widjaja yang mengutip amar putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, mantan Guru besar Unair itu juga dibebani biaya perkara
kasasi sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah.
Dengan
turunnya putusan kasasi ini berarti telah menguatkan putusan ditingkat
pertama, yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana pada Senin 11
Juli 2022 silam, PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 9 bulan pada Udin
Panjaitan.
Majelis hakim yang diketuai Darwanto pada waktu itu menyatakan bahwa
Udin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kasus
ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kali
judan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin
Panjaitan.
Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi
Korban Nagasaki Widjaja.
Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp.
200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang
diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000
(tiga milyar rupiah).
Tertarik dengan tawaran
Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer
pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan
Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan.
Udin kemudian membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan
alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya
yang diperuntukan sebagai Fasum. Ironisnya,
Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban
Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. (Ban)