Jadi Obyek Gugatan, Majelis Hakim PS Rumah Mewah Yang Dihuni Crazy Rich Amelia Salim Terungkap Banyak Perabotan Senilai Miliaran Hilang

SURABAYA - Majelis hakim menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di sebuah rumah mewah yang dihuni Crazy Rich Amelia Salim di Citraland, Surabaya. Terungkap perabotan rumah yang ditaksir bernilai miliaran tersebut ludes. Sidang PS yang dipimpin oleh ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa ini dilakukan di dua objek rumah yakni di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya dan di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya. 

Majelis hakim melakukan pemeriksaan lantaran dua rumah mewah itu dijadikan objek dalam gugatan goni-gini yang diajukan Amelia Salim selaku penggugat kepada mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat. Selain majelis hakim, sidang PS tersebut juga dihadiri langsung oleh Danny Indarto selaku tergugat dan tim kuasa hukumnya. 

Sementara Amelia Salim selaku penggugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Rumah yang berlokasi La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya menjadi lokasi pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan itu, majelis hakim memeriksa batas-batas rumah dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat.

Pada pemeriksaan itu, Intan Tamara Tan yang merupakan ibu dari Danny Indarto sempat mempersilahkan agar majelis hakim masuk ke rumah untuk memeriksa. Bahkan Intan juga menawarkan agar majelis hakim mengecek sertifikat asli rumah tersebut. “Apa perlu dicek sertifikat aslinya?” tanya Intan kepada majelis hakim. Atas pertanyaan Intan, hakim Bhargawa mengaku tidak perlu karena saat ini pihaknya hanya memeriksa kebenaran objek rumah saja. Usai memeriksa rumah di La Riz Wood, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke sebuah rumah mewah yang dihuni Amelia Salim, berlokasi di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya. 

Danny selaku penggugat menjelaskan detail rumah tersebut. “Sebelah kiri rumah berbatasan dengan tanah kosong, bagian belakang berbatasan dengan rumah orang,” kata Danny kepada majelis hakim. Pada pemeriksaan ini, sempat terjadi ketegangan saat Danny hendak masuk ke rumah mewah yang tercacat atas nama dirinya itu.

Seorang wanita penjaga rumah dan tim kuasa hukum Amelia Salim terlihat ngotot menolak Danny dan tim kuasa hukumnya masuk ke rumah. “Ini rumah saya. Saya punya hak masuk ke rumah,” kata Danny sembari berjalan masuk ke dalam rumah. Saat memeriksa kondisi dalam rumah, Danny kaget melihat banyak perabotan rumah yang harganya ditaksir miliaran itu menghilang. “Wih barang ilang kabeh (Wah perabotan rumah hilang semua),” kata Danny dengan nada heran. 

Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat mengatakan, fakta sidang PS kali ini sudah jelas bahwa rumah di La Riz Wood tidak termasuk harta goni-gini. “Jadi sudah jelas itu milik mamanya Pak Danny yakni Intan Tamara Tan,” terangnya.

Sementara rumah mewah di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Tonny menegaskan bahwa rumah tersebut tidak bisa dimasukkan dalam harta goni-gini. “Rumah ini merupakan sitaan Bank BNI. Menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan barang yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik dijadikan harta gono-gini. Jadi hakim wajib meng-NO atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Pada sidang kali ini, ungkap Tonny, saat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dirinya melihat banyak perabotan rumah yang telah menghilang. “Setelah dicek semua barang-barang di dalam rumah telah kosong, patut diduga telah dijual,” bebernya. Sementara itu saat diwawancarai di lokasi sidang PS, Arjuna Prima Febrianto, kuasa hukum Amelia Salim menolak memberikan komentar. “Nanti saja setelah sidang ditutup di pengadilan,” katanya. 

Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim mengajukan gugatan gono-goni terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement